Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FMCG Insights Minta Kemenkes Dukung BPOM soal Pelabelan BPA Galon Air

Kompas.com - 26/01/2022, 19:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga riset produk konsumen, FMCG Insights meminta semua pihak mendukung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam perumusan aturan labelisasi risiko bahan kimia Bisfenol-A (BPA).

Public campaigner FMCG Insights Achmad Haris selaku mengatakan, Kementerian Kesehatan seharusnya berperan aktif dalam mendukung pelabelan BPA.

Hal ini karena melalui pelabelan BPA pada galon industri air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia turut menjaga kesehatan seluruh masyarakat.

"Semestinya, Kementerian Kesehatan yang paling terdepan dalam mendukung BPOM dalam penerapan labelisasi galon industri AMDK," kata Achmad, dalam siaran pers Rabu (26/1/2022).

Baca juga: BPOM Berencana Labeli BPA untuk Kemasan Makanan hingga Galon Air Minum Isi Ulang

Achmad mengatakan, kebijakan BPOM dalam upaya labelisasi galon ber BPA merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen di mana produsen yakni Industri AMDK mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi secara detail dan transparan mengenai suatu produk, sebelum produk didistribusikan ke masyarakat.

“Ini tujuannya adalah untuk memastikan kesehatan dan memberikan nilai edukasi kesehatan masyarakat. Padahal, kebijakan yang sebenarnya sudah diterapkan di sejumlah negara maju,” kata Achmad.

Baca juga: Pengusaha AMDK Tolak Rencana Pelabelan Galon Polikarbonat

YLKI Kemenperin soal label BPA galon air

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik keras Kementerian Perindustrian terkait agenda pelabelan risiko bahan kimia Bisfenol-A (BPA) pada galon industri air minum dalam kemasan (AMDK).

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan, Kemenperin dinilai belum sepenuhnya mendukung aturan BPA. Menurut Tulus Abadi, alasan yang dikemukakan Kemenperin adalah untuk melindungi pertumbuhan ekonomi sektor industri makanan dan minuman tanah air.

“Saya heran, padahal aturan itu dibuat untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari luruhan kandungan zat BPA yang berdampak negatif pada kesehatan dalam kurun waktu tertentu,” kata Tulus.

Baca juga: Kemenperin Soal Kandungan Plastik di Aqua: AMDK yang Beredar Telah Lewati Uji Produk

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com