Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Tips Agar Tidak Terjebak Investasi di Binary Option

Kompas.com - 26/01/2022, 16:40 WIB
Penulis Kiki Safitri
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Beberapa hari terakhir ramai diperbincangkan terkait dengan salah satu instrument investasi binary option yang menelan kerugian di masyarakat, bahkan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, binary option tidak mendapat perizinan dari Bappebti, dan transaksinya dilarang dan Bappebti juga tidak memberikan izin kepada aplikasi trading online binary option.

“Bappebti tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU PBK (Perdagangan Berjangka Komoditi) pasal 1 angka 8 UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997,” kata Wisnu kepada Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Mengenal Binary Option, Cara Kerja dan Legalitasnya

Perencana Keuangan Eko Endarto mengatakan, dalam melakukan investasi bukan hanya mengerti mengenai produk saja, tapi juga paham dan mengetahui bagaimana cara kerja produk tersebut. Di samping itu, investor juga harus memahami risiko dari investasi, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

“Yang sering terjadi orang masuk ke suatu produk tapi tidak menferti dan tidak tau cara kerjanya. Sehingga tidak memahami transaksi dan trading yang dilakukan,” kata Eko saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Sepanjang 2021, Bappebti Sudah Memblokir 92 Domain Binary Option

Masyarakat jangan gampang tergiur investasi dengan hasil tinggi...

Eko mengatakan, saat ini banyak masyarakat yang hanya tergiur dengan hasil yang tinggi, namun tidak dibekali dengan pengetahuan yang memumpuni. Padahal, jika dilihat dari cara kerja dan legalitasnya, binary option termasuk investasi yang memiliki risiko sangat tinggi.

“Kekurangan kita ini, soal literasi keuangan. Orang hanya tergiur dengan hasil tinggi, tapi tidak memikirkan risiko. Ditambah (Binary Option) tidak diakui oleh regulator pula dan sistemnya banyak dipermainkan. Berarti ini sangat berisiko,” tegas dia.

Baca juga: Afiliator Binary Option Ilegal, Transaksinya Dilarang

Dia menambahkan, investasi yang benar adalah return yang diperoleh tidak jauh dari investasi melalui deposito atau obligasi. Selain itu, untuk melakukan investasi, investor juga harus memahami cara kerja produknya, dan terakhir adanya legalitas dari regulator.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+