Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FMCG Insights Minta Kemenkes Dukung BPOM soal Pelabelan BPA Galon Air

Kompas.com - 26/01/2022, 19:00 WIB
Penulis Kiki Safitri
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga riset produk konsumen, FMCG Insights meminta semua pihak mendukung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam perumusan aturan labelisasi risiko bahan kimia Bisfenol-A (BPA).

Public campaigner FMCG Insights Achmad Haris selaku mengatakan, Kementerian Kesehatan seharusnya berperan aktif dalam mendukung pelabelan BPA.

Hal ini karena melalui pelabelan BPA pada galon industri air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia turut menjaga kesehatan seluruh masyarakat.

"Semestinya, Kementerian Kesehatan yang paling terdepan dalam mendukung BPOM dalam penerapan labelisasi galon industri AMDK," kata Achmad, dalam siaran pers Rabu (26/1/2022).

Baca juga: BPOM Berencana Labeli BPA untuk Kemasan Makanan hingga Galon Air Minum Isi Ulang

Achmad mengatakan, kebijakan BPOM dalam upaya labelisasi galon ber BPA merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen di mana produsen yakni Industri AMDK mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi secara detail dan transparan mengenai suatu produk, sebelum produk didistribusikan ke masyarakat.

“Ini tujuannya adalah untuk memastikan kesehatan dan memberikan nilai edukasi kesehatan masyarakat. Padahal, kebijakan yang sebenarnya sudah diterapkan di sejumlah negara maju,” kata Achmad.

Baca juga: Pengusaha AMDK Tolak Rencana Pelabelan Galon Polikarbonat

YLKI Kemenperin soal label BPA galon air

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik keras Kementerian Perindustrian terkait agenda pelabelan risiko bahan kimia Bisfenol-A (BPA) pada galon industri air minum dalam kemasan (AMDK).

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan, Kemenperin dinilai belum sepenuhnya mendukung aturan BPA. Menurut Tulus Abadi, alasan yang dikemukakan Kemenperin adalah untuk melindungi pertumbuhan ekonomi sektor industri makanan dan minuman tanah air.

“Saya heran, padahal aturan itu dibuat untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari luruhan kandungan zat BPA yang berdampak negatif pada kesehatan dalam kurun waktu tertentu,” kata Tulus.

Baca juga: Kemenperin Soal Kandungan Plastik di Aqua: AMDK yang Beredar Telah Lewati Uji Produk

Tulus menilai, Kemenperin selalu terdepan mewakili kepentingan industri dalam penerapan berbagai aturan di Indonesia.

Bahkan dalam banyak kasus, Tulus menilai Kemenperin banyak menolak pemberlakuan kebijakan dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat.

"Saat negara juga memberikan perlindungan bagi kepentingan industri untuk bisa terus hidup dan berkembang. Tetapi bukan lantas dengan mengorbankan kepentingan masyarakat secara luas dalam jangka pendek, sedang, maupun panjang. kepentingan publik harus menjadi prioritas utama dengan menyingkirkan kepentingan privat maupun golongan,” tambah dia.

Tulus sangat yakin pemberlakuan pelabelan risiko BPA galon industri AMDK tidak memberikan dampak signifikan pada perekonomian dalam negeri. Sebaliknya, konsumen semakin loyal di saat produsen menerapkan aturan yang memberikan perlindungan pada mereka.

Adapun tujuan dari aturan pelabelan risiko BPA pada galon industri AMDK yakni untuk memastikan kesehatan dan memberikan nilai edukasi kesehatan masyarakat.

Artinya, konsumen sepenuhnya akan memahami produk yang dikonsumsi berdasarkan informasi diberikan produsen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ekspor Pasir Laut Dinilai Hanya Untungkan Pebisnis

Ekspor Pasir Laut Dinilai Hanya Untungkan Pebisnis

Whats New
SPBU Pertamina 'Bersolek', Tersedia Bright Cafe hingga 'Jalur Cepat' Beli Pertamax dan Dex Series

SPBU Pertamina "Bersolek", Tersedia Bright Cafe hingga "Jalur Cepat" Beli Pertamax dan Dex Series

Whats New
BSI Salurkan Pembiayaan Korporasi Rp 58,1 Triliun

BSI Salurkan Pembiayaan Korporasi Rp 58,1 Triliun

Rilis
Tingkap Kepercayaan Masyarakat terhadap Bisnis di Indonesia Naik

Tingkap Kepercayaan Masyarakat terhadap Bisnis di Indonesia Naik

Whats New
Wamen LH: Pengolahan Limbah Indonesia Tidak Kalah dengan Negara Maju

Wamen LH: Pengolahan Limbah Indonesia Tidak Kalah dengan Negara Maju

Rilis
Sanksi Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Dipecat hingga Pidana

Sanksi Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Dipecat hingga Pidana

Whats New
Simak 5 Tips Hemat dalam Mengelola Keuangan

Simak 5 Tips Hemat dalam Mengelola Keuangan

Earn Smart
Garuda Tiba-tiba Cetak Laba Jumbo Rp 57 Triliun, Kok Bisa?

Garuda Tiba-tiba Cetak Laba Jumbo Rp 57 Triliun, Kok Bisa?

Whats New
Harga BBM Vivo Turun, Simak Rinciannya

Harga BBM Vivo Turun, Simak Rinciannya

Whats New
Pemkot dan KSOP Kelas II Jayapura Dukung Operasional Terminal Peti Kemas Jayapura 24 Jam 7 Hari

Pemkot dan KSOP Kelas II Jayapura Dukung Operasional Terminal Peti Kemas Jayapura 24 Jam 7 Hari

Whats New
Ekonomi Digital Asia Tenggara Bisa Capai 1 Triliun Dollar AS, Ini Rintangannya

Ekonomi Digital Asia Tenggara Bisa Capai 1 Triliun Dollar AS, Ini Rintangannya

Whats New
Indonesia Resmi Punya Pabrik Bahan Baku Baterai Kendaraan Listrik

Indonesia Resmi Punya Pabrik Bahan Baku Baterai Kendaraan Listrik

Whats New
Pesawat Penumpang Terbesar A380 Mendarat di Bali, Begini Persiapan AirNav Indonesia untuk Pelayanan Navigasi

Pesawat Penumpang Terbesar A380 Mendarat di Bali, Begini Persiapan AirNav Indonesia untuk Pelayanan Navigasi

Whats New
Hari Pertama Gapeka 2023, Rata-rata Keterlambatan Pemberangkatan KRL Capai 6 Menit

Hari Pertama Gapeka 2023, Rata-rata Keterlambatan Pemberangkatan KRL Capai 6 Menit

Whats New
Rilis Kepmen Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Menaker: Ini Keinginan Bersama

Rilis Kepmen Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Menaker: Ini Keinginan Bersama

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+