JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II terus bertambah sejak pertama kali diselenggarakan pada 1 Januari 2022.
Mengutip data dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 1 Febuari 2022 terdapat 9.577 WP yang mengikuti PPS. Dari mereka, Ditjen Pajak berhasil memperoleh surat keterangan sebanyak 10.506.
Total nilai harta bersih yang dikumpulkan seluruh peserta PPS itu telah mencapai Rp 8,9 triliun. Kemudian, nilai harta bersih tersebut terdiri atas deklarasi harta dalam negeri yang mencapai Rp 7,5 triliun, harta yang diinvestasikan melalui Surat Berharga negara (SBN) sebesar Rp 566,01 miliar, dan deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp 728,74 miliar.
Baca juga: Cara Bayar Tagihan Pegadaian secara Online lewat Tokopedia, Shopee, hingga LinkAja
Adapun peserta PPS miliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Lebih lanjut, pemerintah juga memperoleh pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 935,12 miliar dalam 32 hari pelaksanaan program PPS tersebut. (Reporter: Siti Masitoh | Editor: Wahyu T.Rahmawati)
Baca juga: Ada Isu soal PHK Karyawan, Ini Jawaban Bos Garuda Indonesia
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tax Amnsesty Jilid II Sudah Menyentuh Rp 8,9 triliun Harta Bersih
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.