Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Perbedaan Kartu Nikah dan Buku Nikah

Kompas.com - 07/02/2022, 18:00 WIB
Nur Jamal Shaid,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk pasangan yang sudah menikah. Meski demikian, kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah. Lalu apa perbedaan buku nikah dengan kartu nikah?

Sederhananya, buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah sah secara agama dan negara. Buku nikah berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.

Biasanya, buku nikah diberikan kepada pasangan suami istri yang telah melangsungkan akad nikah di depan petugas KUA.

Sedangkan kartu nikah adalah kartu identitas nikah berbasis teknologi informasi yang mudah dibawah kemana-mana layaknya e-KTP. Kartu nikah akan diserahkan kepada pasangan yang sudah resmi menikah.

Baca juga: Menko Airlangga Optimistis Ekonomi Kuartal I 2022 Tumbuh 5 Persen

Awalnya, kartu nikah fisik diluncurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada November 2018 lalu. Namun pada Mei 2021, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik.

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, keberadaan kartu nikah digital adalah untuk melengkapi buku nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA). Ada beberapa manfaat dan fungsi dari kartu nikah digital. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Fungsi kartu nikah digital

  • Kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu nikah tersebut.
  • Kartu nikah digital akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri. Sebab, selain nama suami atau istri, di data kartu nikah digital juga memuat kode batang (barcode) berisikan data diri suami dan istri.
  • Kartu nikah digital merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.

Baca juga: Ini Penyebab Harga Pupuk Nonsubsidi Melonjak

  • Selain itu, kartu nikah digital juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.
  • Pasangan suami istri yang sedang bepergian tidak perlu khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Pasalnya, beberapa hotel terutama hotel syariah kerap meminta dan mengecek kartu nikah kepada pengunjungnya.

simak beberapa perbedaan kartu nikah dan buku nikahkemenag.go.id simak beberapa perbedaan kartu nikah dan buku nikah

Perbedaan kartu nikah dan buku nikah 

Dikutip dari laman Kemenag.go.id, perbedaan kartu nikah dan buku nikah bisa dilihat dari sisi  bentuk, bahan dan fungsinya.

Dari segi bentuknya, buku nikah menyerupai paspor atau buku saku kecil yang tipis dengan cover berbahan karton glossy yang terdapat logo Kementerian Agama RI. Warna buku nikah untuk suami adalah merah marun. Sedangkan buku nikah istri berwarna hijau tua.

Di halaman pertama, terdapat foto dari pasangan sah suami dan istri. Kemudian, ada data yang memuat informasi tempat dan waktu pelaksanaan nikah, serta data diri kedua mempelai, yang mencakup nama, status saat menikah, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, hingga informasi nama ayah dan data tentang mahar pernikahan.

Baca juga: Erick Thohir: BUMN Harus Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Sementara bentuk kartu nikah mirip e-KTP yang disematkan foto kedua mempelai. Selain itu, di kartu nikah terdapat barcode untuk mempermudah penyimpanan data penting dan proses pengurusan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan di kemudian hari.

Buku nikah merupakan dokumen pernikahan yang terbuat dari kertas. Sedangkan kartu nikah dibuat dari bahan serupa e-KTP. Sehingga lebih kuat, tidak mudah rusak, dan mudah dibawa ke mana saja.

Selain itu, perbedaan lainnya adalah buku nikah merupakan dokumen resmi yang sah di mata hukum. Sedangkan kartu nikah adalah dokumen tambahan (pelengkap) buku nikah.

Infografik cara mendapatkan kartu nikah digital.KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik cara mendapatkan kartu nikah digital.

Buku nikah bisa dipergunakan untuk keperluan administrasi pasutri seperti keperluan membuat akta kelahiran anak, administrasi bank, juga mengurus terkait kesehatan yang persyaratannya menggunakan buku nikah.

Sementara kartu nikah digital bisa digunakan untuk keperluan lain yang memerlukan bukti sebagai pasangan suami istri. Misalnya menginap di hotel syariah, cukup menunjukkan kartu nikah, tidak perlu menggunakan buku nikah.

Baca juga: Luhut Minta Pedagang Kecil Divaksinasi dan Jaga Protokol Kesehatan

Buku nikah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan layanan kartu nikah digital bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) atau simkah.kemenag.go.id.

Itulah beberapa perbedaan buku nikah dan kartu nikah dari sisi bentuk hingga fungsi dan kegunaannya. Bisa dikatakan, kartu nikah adalah dokumen pelengkap dari buku nikah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com