JAKARTA, KOMPAS.com – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah tanda pengenal atau identitas wajib pajak yang digunakan untuk aktivitas perpajakan. Setiap warga yang memiliki penghasilan di atas rata-rata wajib memiliki NPWP.
Dulu, cara membuat NPWP adalah harus datang langsung ke kantor pajak. Namun sekarang, masyarakat bisa memilih cara daftar pajak online yang lebih mudah. Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuat terobosan dengan menghadirkan layanan NPWP elektronik.
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, NPWP elektronik merupakan alternatif yang bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai penyetor pajak.
Baca juga: GoTix dan Polda Metro Jaya Layani Vaksinasi Booster, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
NPWP elektronik bertujuan untuk memudahkan para wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Apalagi saat ini NPWP adalah sama pentingnya dengan memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Namun yang perlu dicatat, NPWP elektronik ini sifatnya hanya sebagai layanan tambahan. Artinya, kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi wajib pajak saat memanfaatkan layanan perpajakan dari DJP.
NPWP elektronik dihadirkan untuk menghindari kartu fisik mudah rusak akibat tergores atau patah atau bahkan hilang.
Inovasi berbasis teknologi informasi seperti NPWP elektronik juga sebagai langkah tepat pemerintah dalam mengikuti perubahan pola perilaku masyarakat pada masa pandemi virus corona seperti sekarang ini.
Baca juga: Ekonomi Nasional Tumbuh 5,02 Persen, Pertanian dan 3 Sektor Ini Mendominasi
Dikutip dari www.pajak.go.id, DJP telah menambahkan fitur pengiriman NPWP elektronik melalui surat elektronik atau email milik wajib pajak. Fitur tersebut tersedia pada menu informasi DJP Online.
Dengan fitur ini, ketika wajib pajak membutuhkan NPWP Elektronik untuk dapat disalin atau dicetak, tinggal mengecek di surat elektroniknya (email).
Lalu bagaimana cara mendapatkan kartu NPWP elektronik?
Agar bisa menikmati layanan NPWP elektronik, maka wajib pajak perlu membuat akun di DJP Online. Sebelum itu, wajib pajak harus dapat memiliki electronic filling identification number atau EFIN terlebih dahulu.
Permintaan EFIN bisa disampaikan melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Berikut persyaratan untuk mendapatkan EFIN:
Baca juga: BCA Luncurkan Reksa Dana Batavia Technology Sharia Equity USD, Apa Keunggulannya?
Baca juga: KCIC Ungkap Ada 3 Kendala Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Tahap berikutnya setelah memiliki akun DJP Online adalah mencoba fitur untuk mendapatkan NPWP elektronik. Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Besok, Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 11 Triliun lewat Lelang Sukuk Negara
Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak tersebut diminta mengajukan permohonan pindah alamat. Seluruh layanan perpajakan ini tidak dipungut biaya.
Itulah informasi seputar cara membuat NPWP elektronik secara online dengan mudah. Perlu dicatat, NPWP elektronik merupakan pilihan alternatif yang bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai penyetor pajak. NPWP elektronik tidak menggantikan NPWP fisik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.