KOMPAS.com - Pengusaha adalah salah satu dari sekian banyak pekerjaan yang paling diinginkan banyak orang. Hal ini dikarenakan persepsi masyarakat terkait keuntungan menjadi pengusaha.
Masyarakat kerap menilai keuntungan menjadi pengusaha adalah lebih banyak dibandingkan pekerjaan lain. Padahal, menjadi pengusaha sangat tidak mudah.
Untuk menjadi seorang pengusaha, seseorang harus bisa berpikir dan memiliki ide berbeda, pantang menyerah, dan disiplin.
Pemberitaan tentang pengusaha muda dan pengusaha sukses pun selalu menarik minat pembaca.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Wirausaha dan Sifatnya
Pasalnya, cerita pengusaha muda untuk bisa menjadi pengusaha sukses selalu bisa memberikan motivasi dalam menjalani kehidupan.
Oleh karenanya, masyarakat sering mencari informasi terkait pengertian pengusaha dan keuntungan menjadi pengusaha.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengusaha adalah orang yang mengusahakan atau berusaha dalam bidang perdagangan, industri, dan sebagainya.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, pengusaha adalah setiap perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.
Baca juga: Mau Buka Usaha? Ini Daftar Izin Usaha yang Perlu Diurus
Dilansir dari buku Hukum Perusahaan oleh Handri Raharjo, menurut Ridwan Kairandy, pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruhlakukan perusahaan.
Dengan demikian, pengusaha adalah seseorang, sekelompok orang, atau lembaga yang melakukan kegiatan perdagangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.