Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tak Terburu-buru Naikan Harga BBM Subsidi dan Non Subsidi

Kompas.com - 15/02/2022, 20:05 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkapkan, berkaitan dengan booming harga komoditas, menurutnya pemerintah tidak terburu-buru dalam menaikkan harga energi baik non subsidi maupun jenis subsidi.

Jika bercermin pada tahun 2020 lalu, ketika harga minyak mentah sempat mengalami penurunan hingga di bawah 10 dollar AS per barel, pada saat itu harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak mengalami perubahan.

Dengan begitu Pertamina mendapatkan keuntungan yang cukup besar.

Baca juga: Kenaikan Harga BBM Dinilai Akan Berdampak pada Produk Ritel

“Jadi kalau sekarang harga minyak mentahnya naik, sebaiknya Pertamina gunakan laba di 2020 untuk mempertahankan harga BBM. Kalau beban keuangan BUMN nya meningkat, maka Pemerintah bisa gunakan realokasi anggaran untuk menambah subsidi energi,” ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Selasa (15/2/2022).

Lebih lanjut Bhima mengungkapkan, Pemerintah juga bisa mendapatkan windfall penerimaan negara dari kenaikan harga komoditas, bisa digunakan untuk subsidi silang ke stabilitas harga di dalam negeri.

Selain itu, alasan pemerintah tidak terburu-buru dalam menaikkan harga energi subsidi dan non subsidi adalah pemulihan daya beli masyarakat yang belum optimal dan merata khususnya di masyarakat yang rentan miskin.

“Pengendalian inflasi berarti mencegah kembali naiknya jumlah orang miskin baru,” kata Bhima.

Baca juga: Pertamina Naikkan Harga BBM, Ini Perbandingannya dengan SPBU Shell, Vivo, dan BP

Dihubungin terpisah, Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman juga memberikan tanggapannya. Menurutnya, kasus covid-19 varian omicron yang masih tinggi, Pemerintah sudah cukup tepat untuk menahan harga energi golongan subsidi.

Hal ini perlu dilakukan guna menjaga daya beli di tengah proses pemulihan ekonomi domestik yang terus berlanjut.

“Kemungkinan memang separuh pertama 2022 Pemerintah masih akan melanjutkan kebijakan ini, mungkin separuh kedua 2022 pemerintah bisa mempertimbangkan lagi, apakah kenaikan harga energi subsidi perlu dilakukan,” kata Faisal

Senada dengan Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet.

Menurutnya, Pemerintah perlu menahan terlebih dahulu rencana kenaikan harga energi subsidi dan nonsubsidi sampai level pemulihan ekonomi sudah kembali ke level pre-pandemi dan data penerima bantuan subsidi ini sudah siap.

“Menaikkan harga listrik, gas dan beberapa BBM berpotensi mendorong kenaikan inflasi menjadi lebih tinggi. Bahkan dengan konfigurasi demikian, inflasi berpotensi bergerak di batas atas proyeksi inflasi tahun ini (kisaran 4 persen),” kata Yusuf. (Dendi Siswanto)

Baca juga: Sudah Berlaku, Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pemerintah Diminta Tidak Terburu-Buru Naikkan Harga Energi Subsidi dan Non Subsidi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com