JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai mengirim surel (surat elektronik) kepada peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Isi "surat cinta" tersebut menginformasikan bahwa penerima email terdaftar sebagai peserta JKP.
Rencananya, program JKP ini akan diluncurkan Selasa (22/2/2022) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Baca juga: Peserta JKP Tak Perlu Bayar Iuran Tambahan BPJS Ketenagakerjaan
Adapun, JKP adalah program pelengkap BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga uang pensiun dari Jaminan Hari Tua (JHT) tetap terjaga.
"Selamat, kamu telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Masuk ke akun SIAPkerjamu untuk memantau status kepesertaan dan mengajukan klaim manfaat jika kamu ter-PHK," tulis surel tersebut, dikutip Kompas.com, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Cara Klaim JKP Jika Kena PHK dan Hitungan Besaran Dana yang Didapat
Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji mengatakan, klaim JKP sudah bisa dimulai sejak 1 Februari 2022.
Kata Dian, klaim tersebut bisa dilakukan selama peserta memenuhi kriteria klaim JKP. Sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, ada manfaat uang tunai yang diterima pekerja asal penerima upah rutin membayarkan iuran minimal 12 bulan berturut-turut.
Baca juga: Sudah Jadi Peserta JKP, Begini Cara Klaim Manfaatnya
"Klaim JKP sudah bisa diajukan per 1 Februari 2022, selama memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, di mana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut," ucap Dian kepada Kompas.com.
Asal tahu saja, iuran program JKP tidak dibebankan kepada pekerja, namun dibayar pemerintah setiap bulan. Pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.
Sumber pendanaan JKP berasal dari rekomposisi dari iuran Jaminan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Baca juga: Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, program JKP memberikan manfaat yang lebih banyak dibanding Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja ter-PHK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.