Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Antigen dan PCR Dilonggarkan, Ini Tanggapan Penyedia Tes Covid-19

Kompas.com - 11/03/2022, 08:41 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah beberapa waktu lalu memperbaharui aturan perjalanan domestik dengan meniadakan tes Covid-19 bagi masyarakat yang telah vaksin dosis kedua atau booster.

Kebijakan baru ini tentu akan berdampak pada usaha penyedia tes Covid-19 yang sejak dua tahun belakangan banyak bermunculan di masa pandemi Covid-19.

Public Relation Bumame Farmasi mengatakan, pihaknya menyambut baik aturan tersebut dan tetap akan memberikan pelayanan untuk kebutuhan tes Covid-19 bagi masyarakat.

"Bumame akan terus mendukung pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia,
melihat penyebaran virus Covid-19 yang belum sepenuhnya usai," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Syarat Perjalanan Tak Perlu PCR-Antigen Lagi, Bisnis Tes Covid-19 Bakal Redup?

Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 saat ini masih belum dapat dipastikan kapan akan berakhir. Oleh karenanya, bisnis penyedia tes Covid-19 masih dapat berlangsung saat ini.

"Bumame selalu memantau secara terus-menerus situasi di lapangan demi memastikan kualitas dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.

Ditambah lagi, saat ini masyarakat Indonesia sudah lebih sadar akan kebutuhan kesehatan. Untuk itu, meski aturan perjalanan domestik tersebut diberlakukan, bisnis ini tetap ada peminatnya.

"Kami juga cukup yakin, kesadaran masyarakat akan kebutuhan kesehatan sudah semakin meningkat, selaras dengan tingginya jumlah masyarakat yang melakukan pemeriksaan swab test karena kebutuhan mandiri demi menjaga keamanan dan kenyamanan dalam beraktivitas," ucapnya.

Baca juga: Syarat Perjalanan Tak Pakai Tes PCR dan Antigen, jika Sakit di Kota Tujuan, Gunakan Asuransi Perjalanan

Oleh karenanya, Bumame Farmasi akan tetap berdedikasi untuk memberikan pelayanan terbaik demi memenuhi kebutuhan tes Covid-19 masyarakat.

Selain itu, Bumame Farmasi juga akan menerapkan harga tes Covid-19 sesuai dengan instruksi pemerintah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam aturan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan tes rapid antigen dan RT-PCR masih tetap dibutuhkan bagi pelaku perjalanan domestik yang hanya divaksin dosis satu.

Kemudian, tes rapid antigen dan RT-PCR juga masih dibutuhkan bagi pelaku perjalanan domestik yang memiliki kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com