Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Antigen dan PCR Dilonggarkan, Ini Tanggapan Penyedia Tes Covid-19

Kompas.com - 11/03/2022, 08:41 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah beberapa waktu lalu memperbaharui aturan perjalanan domestik dengan meniadakan tes Covid-19 bagi masyarakat yang telah vaksin dosis kedua atau booster.

Kebijakan baru ini tentu akan berdampak pada usaha penyedia tes Covid-19 yang sejak dua tahun belakangan banyak bermunculan di masa pandemi Covid-19.

Public Relation Bumame Farmasi mengatakan, pihaknya menyambut baik aturan tersebut dan tetap akan memberikan pelayanan untuk kebutuhan tes Covid-19 bagi masyarakat.

"Bumame akan terus mendukung pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia,
melihat penyebaran virus Covid-19 yang belum sepenuhnya usai," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Syarat Perjalanan Tak Perlu PCR-Antigen Lagi, Bisnis Tes Covid-19 Bakal Redup?

Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 saat ini masih belum dapat dipastikan kapan akan berakhir. Oleh karenanya, bisnis penyedia tes Covid-19 masih dapat berlangsung saat ini.

"Bumame selalu memantau secara terus-menerus situasi di lapangan demi memastikan kualitas dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.

Ditambah lagi, saat ini masyarakat Indonesia sudah lebih sadar akan kebutuhan kesehatan. Untuk itu, meski aturan perjalanan domestik tersebut diberlakukan, bisnis ini tetap ada peminatnya.

"Kami juga cukup yakin, kesadaran masyarakat akan kebutuhan kesehatan sudah semakin meningkat, selaras dengan tingginya jumlah masyarakat yang melakukan pemeriksaan swab test karena kebutuhan mandiri demi menjaga keamanan dan kenyamanan dalam beraktivitas," ucapnya.

Baca juga: Syarat Perjalanan Tak Pakai Tes PCR dan Antigen, jika Sakit di Kota Tujuan, Gunakan Asuransi Perjalanan

Oleh karenanya, Bumame Farmasi akan tetap berdedikasi untuk memberikan pelayanan terbaik demi memenuhi kebutuhan tes Covid-19 masyarakat.

Selain itu, Bumame Farmasi juga akan menerapkan harga tes Covid-19 sesuai dengan instruksi pemerintah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam aturan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan tes rapid antigen dan RT-PCR masih tetap dibutuhkan bagi pelaku perjalanan domestik yang hanya divaksin dosis satu.

Kemudian, tes rapid antigen dan RT-PCR juga masih dibutuhkan bagi pelaku perjalanan domestik yang memiliki kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com