Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 24? Ini Rahasianya

Kompas.com - 17/03/2022, 11:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 mulai hari ini, Kamis (17/3/2022). Pendaftaran ini merupakan gelombang kedua di tahun 2022.

Khusus Kartu Prakerja gelombang 24, peserta yang diterima sebanyak 300.000. Nah bagi kamu yang mau mendaftar, silakan kunjungi laman dashboard.prakerja.go.id.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 Sudah Dibuka, Cek www.prakerja.go.id

Dalam dashboard itu, kamu diminta sign up atau mendaftarkan diri dengan membuat akun sebelum mendaftar gelombang. Namun bagi kamu yang sudah memiliki akun, silakan klik "Gabung Gelombang" pada dashboard.

"Gelombang 24 dibuka. Untuk sobat yang sudah melakukan proses pendaftaran bisa langsung menuju dashboard untuk klik "Gabung Gelombang". Lalu bisa pantau statusnya di dashboard, ya," tulis Prakerja dalam Instagram resmi @prakerja.go.id, Kamis (17/3/2022).

Perlu kamu tahu, pendaftaran program Kartu Prakerja dibuka selama beberapa hari, sehingga masyarakat tidak perlu terburu-buru mengisi data diri. Ketepatan pengisian data akan menjadi kunci diterima sebagai peserta Kartu Prakerja.

Selain ketepatan pengisian data, lolos atau tidaknya seleksi tergantung dari hasil penyaringan. Beberapa waktu lalu, Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengungkapkan, peserta akan melalui dua verifikasi sebelum dinyatakan lolos.

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24

Verifikasi pertama adalah verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK dengan data di Dukcapil. NIK yang tidak terdaftar otomatis gugur dan tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Kemudian tahap kedua adalah verifikasi terkait daftar terlarang. Di sini, manajemen akan melakukan pengecekan NIK dengan Dapodik untuk melihat status pendaftar.

Supaya lolos seleksi, pastikan kamu tidak masuk dalam daftar terlarang dan penuhi semua kriteria. Agar lebih jelas, ini kriteria yang diterima menjadi peserta Kartu Prakerja.

1. Warna Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

2. Masih bekerja/tidak bekerja, terkena PHK, atau baru lulus kuliah.

3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal atau aktif sekolah/aktif kuliah.

4. Tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti subsidi gaji, bantuan yang terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial, atau BLT UMKM.

5. Bukan anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD, serta perangkat desa.

6. Peserta yang diterima maksimal 2 orang dalam 1 Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Simak Cara Mencairkan Insentif Prakerja bagi Peserta yang Lolos

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com