Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Robot Trading dan Binary Option? Hubungi Nomor Ini

Kompas.com - 18/03/2022, 19:30 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban praktik investasi atau trading ilegal seperti robot trading dan binary option masih saja bermunculan.

Meskipun sudah banyak korban bersuara di berbagai platform media sosial, namun belum semuanya melakukan pelaporan ke pihak berwajib atas kerugian yang diterima.

Merespons hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri membuka hotline pengaduan kasus robot trading dan binary option bagi korban yang merasa dirugikan.

Baca juga: Waspada Investasi Robot Trading, Ini Modus Viral Blast yang Rugikan Anggotanya Rp 1,2 Triliun

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, para korban bisa membuat pengaduan lewat WhatsApp di nomor 0812-1322-7296.

Selain itu, korban juga bisa menyampaikan pengaduan melalui platform media sosial Instagram di akun @posko_robottrad_binary_option_dittipideksus.

“Akses hotline ini dibuka untuk para korban kasus robot trading dan binary option. Korban yang berdomisili di mana pun, baik di Jakarta maupun di daerah bisa melaporkannya mulai hari ini,” kata Whisnu, dikutip Jumat (18/3/2022).

Sebagaimana diketahui, Polri saat ini tengah fokus menangangi sejumlah kasus investasi bodong berkedok robot trading dan binary option.

Baca juga: Korban Indra Kenz Ungkap Cara Binomo Cs Rekrut Afiliator: 99 Persen Afiliator Awalnya Juga Korban...

“Harapan kami, hotline pengaduan ini dapat membantu korban kejahatan penipuan dengan modus investasi robot trading dan binary option yang marak berkembang di Indonesia saat ini,” ucap Whisnu.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, kegiatan binary option bersifat ilegal, karena di dalamnya tidak terdapat praktik trading, melainkan kegiatan judi online.

“Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” katanya beberapa waktu lalu.

Baca juga: PPATK Temukan Adanya Aliran Dana Rp 13,2 Miliar dari Binomo ke Showroom Mobil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com