Langkah yang diambil seperti membuat online single submission, menyiapkan mal pelayanan public (MPP) di pemerintah daerah patut diapresiasi karena ini yang diharapkan masyarakat.
Hingga saat ini baru beroperasi sebanyak 44 MPP di beberapa daerah. Dan akan masih terus bertambah seiring dengan komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam membenahi pelayanan publik pada masyarakat.
Idealnya jika seluruh pemda mendirikan MPP, maka jumlahnya akan lebih dari 500-an unit.
Upaya ini perlu dipercepat sebab layanan publik yang bersih, transparan, tepat waktu itulah yang diidamkan masyarakat sejak dulu.
Mengapa demikian? Sebab MPP menyediakan berbagai jenis layanan publik yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari semisal pengurusan kependudukan, izin usaha, samsat, pembuatan paspor, dan lain-lain.
Dengan adanya layanan satu atap pula yang diharapkan investasi meningkat. Pemerintah menargetkan perbaikan peringkat dalam ease of doing business berkisar pada urutan 50-60.
Salah satu upaya yang dilakukan, yaitu dengan memangkas prosedur dalam memulai usaha bagi pengusaha yang semula dibutuhkan 11 prosedur dengan waktu 10 hari menjadi hanya 3 prosedur dan 2 hari.
Kebijakan yang pro investasi akan mampu mengurangi munculnya ekonomi biaya tinggi.
Di samping itu, untuk mencegah terjadinya bentuk-bentuk korupsi perlu dibenahi pula internalisasi dalam sistem organisasi dalam lembaga yang dipatuhi bersama
Setidaknya untuk mengontrol, meminimalkan terjadinya high cost economy diperlukan sebuah sistem manajemen antipenyuapan yang perlu diterapkan baik oleh instansi layanan publik maupun dari pihak perusahaan.
Maka dengan adanya standar SNI ISO 37001 yang telah ada sejak tahun 2017, segala bentuk penyuapan, pungutan liar, perizinan usaha yang dipersulit dapat diendus sedari awal.
Dari beberapa jumlah perkara yang sudah ditindak oleh KPK sebanyak 65 persen terkait dengan penyuapan.
Sementara masalah pungutan sebanyak 3 persen dan masalah perizinan ada 2 persen.
Korupsi dengan berbagai bentuk dan jenisnya yang jelas-jelas menghambat investasi. Padahal investasi sangat diperlukan bagi peningkatan perekonomian nasional.
Investasi akan berdampak pada pembentukan modal/kapital, dengan adanya perusahaan baru tentu akan menyerap tenaga kerja juga akan terjadi transfer teknologi yang pada akhirnya akan menaikkan pendapatan nasional/PDB.