Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Sri Mulyani Singgung Pajak Orang Kaya Naik, Chairul Tanjung Tertawa...

Kompas.com - 23/03/2022, 08:21 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang kaya dari 30 persen menjadi 35 persen.

Kenaikan tersebut berlaku untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Hal itu dia utarakan di depan Chairman & Founder CT Corp Chairul Tanjung. Bendahara negara ini berseloroh, Chairul Tanjung adalah salah satu warga yang terdampak kenaikan tarif PPh karena memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar.

"Tadi kalau PPh jelas. Kalau yang tidak memiliki pendapatan ya enggak bayar pajak. Yang pendapatannya tinggi kayak Pak CT (Chairul Tanjung) sekarang saya tambahin lho Pak, 35 persen," kata Sri Mulyani dalam CNBC Economic Outlook 2022, Selasa (23/3/2022).

Baca juga: Tahun Ini Boleh Mudik Lebaran atau Tidak? Begini Jawaban Kemenhub

Selorohan Sri Mulyani pun lantas dibalas oleh Chairul Tanjung. Pemilik CT Corp itu mengakui pendapatannya berada pada lapisan (bracket) pajak tertinggi.

"Iya, (tambah) 5 persen lagi," jawab Chairul Tanjung.

Mendengar hal itu, Sri Mulyani menyampaikan naiknya tarif PPh mencerminkan rezim pajak yang adil. Masyarakat berpendapatan tinggi membayar pajak lebih tinggi, sedangkan yang di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tidak membayar pajak.

"Iya enggak apa-apa lah. Itu kan bagus untuk rakyat kita. Jadi yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar bracket-nya ditambah menjadi 35 persen," ungkap Sri Mulyani yang dibalas CT dengan tawa.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Adanya Badai yang Bikin Pemulihan Ekonomi Makin Pelik

Lima lapisan tarif PPh

Pemerintah menambah satu lapisan (bracket) tarif pajak penghasilan (PPh), dari yang semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan. Pada lapisan kelima atau teratas, besaran tarif PPh mencapai 35 persen untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Perubahan bracket ini lantas membuat para orang tajir dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun membayar pajak lebih tinggi, yakni 35 persen. Adapun sebelumnya, orang tajir cukup membayar 30 persen.

Secara lebih rinci, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.

Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni menjadi Rp 60 juta-Rp 250 juta. Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen.

Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta-Rp 500 juta dengan tarif 25 persen. Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.

Tarif baru yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.

Baca juga: Tarif PPN Bakal Naik Jadi 11 Persen, Sri Mulyani: Rata-rata di Dunia Sudah 15 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com