KOMPAS.com - Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Manfaat JKN-KIS ini diberikan kepada tiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan pemerintah. Yang dapat manfaat dari JKN-KIS tak hanya warga negara Indonesia (WNI), orang asing pun berhak.
Asalkan orang asing tersebut telah bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan dengan mendaftar atau didaftarkan serta telah membayar iuran. Nah, salah satu manfaat yang dirasakan peserta BPJS Kesehatan adalah jaminan klaim kacamata.
Baca juga: Ini Biaya Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Tak hanya kacamata, BPJS Kesehatan juga memberikan proses penggantian dana peserta untuk alat kesehatan lainnya, apa saja? Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan kategori Panduan Layanan ada 7 alat kesehatan yang dijamin yaitu sebagai berikut:
- Kacamata, dengan nilai ganti Kelas 3 Rp 150.000, Kelas 2 Rp 200.000, Kelas 1 Rp 300.000. Kacamata bisa diklaim harus minus Sferis 0,5D, Silindris 0,25D dan proses penggantian paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.
- Alat bantu dengar, dengan nilai ganti maksimal Rp 1 juta. Proses penggantian paling cepat 5 tahun sekali dengan indikasi medis.
- Protesa gigi, dengan nilai ganti maksimal Rp 1 juta untuk gigi yang sama dan full protesa, maksimal Rp 500.000 untuk masing-masing rahang. Proses penggantian paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.
- Protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, nilai ganti maksimal Rp 2,5 juta. Proses penggantian paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis.
- Korset tulang belakang, nilai ganti maksimal Rp 350.000, dengan proses penggantian paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.
- Collar neck, nilai ganti maksimal Rp 150.000, proses penggantian paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.
- Kruk, nilai ganti maksimal Rp 350.000, proses penggantian paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis.
Setelah mengetahui nominal dan lama proses penggantian layanan alat kesehatan, pastinya ada prosedur yang mesti diketahui agar mendapatkan penggantian tersebut.
- Mengikuti prosedur pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.
- Dokter spesialis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FRTL) memberikan resep alat kesehatan untuk diambil di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pengajuan nilai ganti diajukan oleh apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Khusus protesa gigi dan kacamata pengajuan klaim nilai ganti dapat dilakukan oleh Dokter Gigi di FKTP maupun FKRTL.
- Tidak menjamin pada kasus ADD (Additional Value) saja, yaitu untuk mengoreksi presbiopia (rabun tua) atau kacamata bacaan.
Baca juga: Pahami Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan
Perlu diketahui, ada juga layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Sebanyak 21 layanan dipastikan tidak mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan yakni:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
- Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online dan Offline
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.