Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Kripto Wajar, tetapi...

Kompas.com - 04/04/2022, 09:46 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform wealth tech Pluang menilai, pengenaan pajak pada aset kripto merupakan upaya baik yang dilakukan pemerintah.

Director of External Affairs Pluang Wilson Andrew mengatakan, pengenaan pajak pada aset kripto dapat meningkatkan perekonomian Indonesia.

"Kripto, mengikuti arahan pemerintah dianggap sebagai aset dan komoditas. Sehingga, ketika ada peraturan tertentu dan dikenakan pajak sehingga itu merupakan hal yang wajar," ujar Wilson kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Meskipun demikian, dia menyebutkan bahwa perlu ada diskusi antara pemerintah bersama pemangku kepentingan untuk menentukan berapa besaran tarifnya.

Baca juga: Transaksi Kripto Kena PPN mulai 1 Mei 2022, Berapa Tarifnya?

"Maksudnya, kalau nanti tarifnya terlalu tinggi akan berdampak mengurangi daya tarik. Namun, kalau (tarif) terlalu rendah ada kemungkinan terlalu repot untuk mengumpulkannya," imbuh dia.

Ia berharap, pemerintah menentukan besaran tarif yang proporsional. Wilson menyarankan, pemerintah mengikuti salah satu benchmark yang sudah diterapkan di pasar saham.

Ia menyebut, pengenaan pajak pada aset kripto merupakan salah satu langkah baik yang sedang dilakukan pemerintah. Pajak akan menambah legitimasi aset kripto. Dengan begitu, kripto akan menjadi aset yang sah untuk diperjualbelikan dan diperdagangkan.

Menurut Wilson, faktor lain seperti volatilitas pasar pasar menjadi salah satu hal yang akan memengaruhi daya tarik aset kripto ke depannya.

"Akan ada dampak, tetapi tidak signifikan. Nantinya, perlu dilakukan edukasi lagi kenapa dikenakan pajak dan mengapa besarnya sekian," terang Wilson.

Sebagai informasi, pemerintah berencana melakukan pemungutan pajak atas transaksi aset kripto. Pemungutan pajak atas transaksi aset kripto ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Rencananya, transaksi aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) final mulai 1 Mei 2022.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, transaksi aset kripto dipungut lantaran komoditas itu bukan alat pembayaran.

"Kripto itu kena PPN juga. Kenapa? Karena itu bukan uang. BEI (Bursa Efek Indonesia) enggak pernah mengatakan itu alat pembayaran. Bappepti Kemendag (menyebut kripto) itu komoditas," kata Hestu baru-baru ini.

Baca juga: Tunda Peluncuran Bursa Kripto, Wamendag: Jangan Sampai Ada Kesan Tergesa-gesa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com