Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprindo Nilai Kebijakan PPN 11 Persen Turunkan Penjualan Ritel Modern

Kompas.com - 04/04/2022, 14:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai kenaikan tariff PPN dari 10 persen menjadi 11 persen dapat menghilangkan momentum kenaikan penjualan di ritel modern, yang telah terpuruk bersama berbagai sektor lainnya selama efek pandemi.

Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey mengatakan, kenaikan PPN 11 persen tersebut pasti memberikan dampak berarti bagi konsumsi masyarakat, disaat bersamaan terjadi fluktuasi kenaikan harga jual beberapa barang kebutuhan pokok, harga BBM & LPG serta biaya tol.

"Kenaikan beberapa kebutuhan pokok masyarakat ini, bila ditambah PPN 11 persen misalnya untuk minyak goreng yang termasuk bahan pokok yang dikenakan PPN 11 persen maka potensi bergeraknya harga minyak goreng akan terjadi kembali dan berdampak pada peningkatan Inflasi yang pasti akan meningkat lagi dari bulan-bulan sebelumnya," jelas Roy dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Usai PPN 11 Persen, Siap-siap Pajak Karbon Berlaku Mulai 1 Juli 2022

"Di sisi lain, 11 barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, sayur, susu, telur dan banyak lainnya, yang sebelumnya dikecualikan dari PPN, saat ini melalui UU HPP no.7/2021 telah dirubah dan dijadikan objek PPN, walaupun pengenaan tarif 11 persennya belum diberlakukan per 1 April 2022 dan karena barang-barang kebutuhan pokok tersebut telah menjadi objek PPN para pedagang yang menjualnya antara lain di pasar tradisional berkewajiban memiliki PKP dengan menerbitkan faktur pajak & melakukan Laporan Pajak PPN setiap bulannya, yang berpotensi perlu tenaga administrasi, yang berdampak menambah biaya yang tentunya akan dikenakan pada harga jual barang pokok & penting kepada Konsumen," sambung Roy.

Oleh sebab itu, Roy meminta kepada pemerintah agar mendefinisikan kembali dengan jelas dalam petunjuk pelaksanaan alias juklak dan petunjuk teknis alias juknis dengan rinci atas segala barang-barang kebutuhan pokok untuk tidak dikenakan PPN 11 persen per April 2022 terutama saat bersamaan sebagian besar masyarakat memasuki bulan Ramadhan.

Baca juga: Tarif PPN 11 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bakal Naik

Hingga saat ini, diaku dia, Aprindo bersama berbagai sektor, masih menunggu Juklak/Juknis maupun KMK atas UU HPP/21, untuk definisi detail bahan pokok dan penting (Bapokting), diantaranya perubahan atau penambahan jenis barang pokok dan penting yang belum dikenakan PPN 11 persen.

Roy juga mengatakan, periode Ramadhan 2022 ini merupakan harapan bagi industri ritel modern untuk mendorong kenaikan penjualan melalui belanja dan konsumsi masyarakat seperti pada Kuartal II/April-Mei 2021, ketika pertumbuhan ekonomi mencapai pertumbuhan 7,07 persen.

"Kita semua masih dalam masa anomali, ditambah pandemi yang masih ditanggulangi bersama melalui disiplin prokes dan menggiatkan vaksinasi ke II & III, artinya Aprindo berharap diperlukan kearifan, adaptif dan kerelevan-an untuk memperhatikan situasi kondisi atas belum stabilnya perekonomian Indonesia dikarenakan masa pandemi ini, dimana pertumbuhan ekonomi masih sangat berfluktuasi dikala pertumbuhan ekonomi indonesia tercatat secara tahunan pada tahun 2021 sebesar 3,69 persen dan 2020 sebesar 2,74 persen, dan saat harapan tahun 2022 ini, untuk kita bersemangat dan berupaya mencapai 5 -5,4 persen," jelas Roy.

Baca juga: PPN 11 Persen, Langganan Netflix Dkk Ikut Naik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com