Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/04/2022, 10:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengenakan pajak pada platform teknologi finansial (fintech) termasuk pinjaman online (pinjol/peer to peer lending) mulai 1 Mei 2022.

Pajak yang dipungut berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Baca juga: Aset Kripto Tak Berizin Bappebti Kena Pajak 2 Kali Lipat, Ditjen Pajak: Itu Konsekuensi

PMK menyebut, pelaku dalam layanan pinjam meminjam ini meliputi pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan penyelenggara layanan pinjam-meminjam.

“Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjaman meminjam," tulis Pasal 2 ayat (1) PMK dikutip Kompas.com, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Tukar Menukar Aset Kripto Kena Dobel Pungutan PPh dan PPN, Ini Alasan Ditjen Pajak

Nantinya, PPh akan dipungut atas penghasilan berupa bunga pinjaman dalam penyelengaraan layanan pinjam-meminjam.

Bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto atas bunga, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Baca juga: Aturan Baru Pajak Layanan Fintech: Dari Pinjol, Uang Elektronik, Asuransi Online, Paylater, hingga Blockchain

Selain PPh pasal 23, Ditjen Pajak juga mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

"Penghasilan bunga merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pemberi pinjaman," ucap beleid.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Promosi dari Traveloka Mampu Tingkatkan Jumlah Kunjungan ke Destinasi Jarang Dikunjungi

Promosi dari Traveloka Mampu Tingkatkan Jumlah Kunjungan ke Destinasi Jarang Dikunjungi

Whats New
UMKM Binaan BTN Perkenalkan Produk di China

UMKM Binaan BTN Perkenalkan Produk di China

Whats New
Kelakar Jokowi: Mana Mungkin Aguan Cs Mau Investasi Rp 20 Triliun di IKN Kalau Tak 'Cuan'

Kelakar Jokowi: Mana Mungkin Aguan Cs Mau Investasi Rp 20 Triliun di IKN Kalau Tak "Cuan"

Whats New
Soal 'Predatory Pricing', Menkominfo: Saya Sudah Tanya ke TikTok

Soal "Predatory Pricing", Menkominfo: Saya Sudah Tanya ke TikTok

Whats New
Kementan Gelar Jalan Sehat dan Minum Herbal dengan Peserta Terbanyak, Pecahkan Rekor Dunia

Kementan Gelar Jalan Sehat dan Minum Herbal dengan Peserta Terbanyak, Pecahkan Rekor Dunia

Whats New
Di Hadapan Menkop Teten, Pengusaha RI Bongkar Skandal Barang Impor Ilegal di E-commerce dan Social Commerce

Di Hadapan Menkop Teten, Pengusaha RI Bongkar Skandal Barang Impor Ilegal di E-commerce dan Social Commerce

Whats New
Banggakan Ekonomi RI di Hadapan Pemerintah UEA, Luhut Miris Dikritik Rakyat Sendiri

Banggakan Ekonomi RI di Hadapan Pemerintah UEA, Luhut Miris Dikritik Rakyat Sendiri

Whats New
Optimalkan 'Kopra by Mandiri', Bank Mandiri Berikan Layanan Perbankan Terpadu bagi Nasabah Wholesale

Optimalkan "Kopra by Mandiri", Bank Mandiri Berikan Layanan Perbankan Terpadu bagi Nasabah Wholesale

Whats New
Menkominfo: TikTok Shop Sudah Dapat Izin 'E-commerce' pada Juli 2023

Menkominfo: TikTok Shop Sudah Dapat Izin "E-commerce" pada Juli 2023

Whats New
Pastikan Tidak Ada Laporan soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

Pastikan Tidak Ada Laporan soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

Whats New
Akselerasi Menjadi Negara Maju Melalui Budaya

Akselerasi Menjadi Negara Maju Melalui Budaya

Whats New
Kilas Balik Rini Soemarno Getol Jagokan China Garap Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kilas Balik Rini Soemarno Getol Jagokan China Garap Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Whats New
Luhut: Investasi Tidak Boleh Berhenti Hanya Karena Pemilu

Luhut: Investasi Tidak Boleh Berhenti Hanya Karena Pemilu

Whats New
PGN bersama NES Teken MoU Pengembangan Mini LNG Plant di Berau dan Sumenep

PGN bersama NES Teken MoU Pengembangan Mini LNG Plant di Berau dan Sumenep

Whats New
Simak Daftar 50 Hotel Terbaik di Dunia, Ada yang di Indonesia

Simak Daftar 50 Hotel Terbaik di Dunia, Ada yang di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com