JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengenakan pajak pada platform teknologi finansial (fintech) termasuk pinjaman online (pinjol/peer to peer lending) mulai 1 Mei 2022.
Pajak yang dipungut berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Baca juga: Aset Kripto Tak Berizin Bappebti Kena Pajak 2 Kali Lipat, Ditjen Pajak: Itu Konsekuensi
PMK menyebut, pelaku dalam layanan pinjam meminjam ini meliputi pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan penyelenggara layanan pinjam-meminjam.
“Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjaman meminjam," tulis Pasal 2 ayat (1) PMK dikutip Kompas.com, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Tukar Menukar Aset Kripto Kena Dobel Pungutan PPh dan PPN, Ini Alasan Ditjen Pajak
Nantinya, PPh akan dipungut atas penghasilan berupa bunga pinjaman dalam penyelengaraan layanan pinjam-meminjam.
Bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto atas bunga, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Selain PPh pasal 23, Ditjen Pajak juga mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
"Penghasilan bunga merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pemberi pinjaman," ucap beleid.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.