Sama seperti aset kripto, jasa fintech dipungut PPN. PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggara fintech oleh pengusaha. Jasa tersebut meliputi:.
1. Penyedia jasa pembayaran,
2. Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi,
3. Penyelenggaraan penghimpunan modal,
4. Layanan pinjam-meminjam,
5. Penyelenggaraan pengelolaan investasi,
6. Layanan penyediaan produk asuransi online,
7. Layanan pendukung pasar,
8. Layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.
Penyediaan jasa pembayaran pada nomor 1 paling sedikit berupa:
1. Uang elektronik,
2. Dompet elektronik,
3. Gerbang pembayaran,
4. Layanan switching,
5. Kliring,
6. Penyelesaian akhir,
7. Transfer dana
Selain pinjol, penyelenggaraan penghimpunan modal (crowdfunding) merupakan Jasa Kena Pajak (JKP). Dengan demikian, penyelenggara wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak.
Dasar pengenaan pajak berupa penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh penyelenggara penghimpunan modal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.