Sama seperti aset kripto, jasa fintech dipungut PPN. PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggara fintech oleh pengusaha. Jasa tersebut meliputi:.
1. Penyedia jasa pembayaran,
2. Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi,
3. Penyelenggaraan penghimpunan modal,
4. Layanan pinjam-meminjam,
5. Penyelenggaraan pengelolaan investasi,
6. Layanan penyediaan produk asuransi online,
7. Layanan pendukung pasar,
8. Layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.
Penyediaan jasa pembayaran pada nomor 1 paling sedikit berupa:
1. Uang elektronik,
2. Dompet elektronik,
3. Gerbang pembayaran,
4. Layanan switching,
5. Kliring,
6. Penyelesaian akhir,
7. Transfer dana
Selain pinjol, penyelenggaraan penghimpunan modal (crowdfunding) merupakan Jasa Kena Pajak (JKP). Dengan demikian, penyelenggara wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak.
Dasar pengenaan pajak berupa penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh penyelenggara penghimpunan modal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.