Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Pengenaan Tarif Akses NIK Tidak Berdampak Signifikan ke Masyarakat

Kompas.com - 14/04/2022, 18:48 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan pengenaan tarif akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan hanya untuk perusahaan, bukan untuk warga perorangan.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pengenaan tarif tersebut tidak akan berdampak ke masyarakat.

"Berdasarkan hasilnya kajian kami, (pengenaan tarif akses NIK) tidak ada dampak signifikan ke masyarakat," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Daging Kerbau Impor Asal India Bakal Dijual Rp 80.000 Per Kg

Menurut Zudan, tarif akses NIK tersebut masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hanya dikenakan untuk industri yang bersifat profit oriented, bukan perorangan.

Tarif ini juga tidak akan dikenakan untuk pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum seperti untuk BPJS Kesehatan, Pemda, kementerian, lembaga, sekolah, dan kampus.

"PNBP itu dipungut ke lembaga bukan ke pribadi. Beda dengan pajak dan retribusi yang dipungut langsung ke perorangan," jelasnya.

Saat ini, Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang PNBP terkait layanan pemanfaatan data adminduk. Progres penyusunannya sudah memasuki tahap koordinasi antar kementerian atau lembaga dan sudah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Sidak Distributor Minyak Goreng, Menperin: Jangan Ambil Kesempatan di Tengah Kesulitan Masyarakat

Kendati demikian, Zudan belum dapat memastikan kapan pengenaan tarif Rp 1.000 per akses NIK ini akan diberlakukan.

"Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented," ucapnya.

Pengenaan tarif ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil Kemendagri memelihara dan mengembangkan sistem database kependudukan dalam jangka panjang.

Perangkat keras ratusan server yang dikelola data senter Dukcapil tersebut rata-rata usianya sudah melebihi 10 tahun dan sudah habis masa garansi. Bahkan suku cadang perangkatnya sudah tidak diproduksi lagi.

Menurut Zudan, sudah saatnya server-server tersebut diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga pemilu serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyedian daftar pemilih.

"Semuanya belum dilakukan peremajaan dan penambahan perangkat karena belum tersedia anggaran. Saat ini sebanyak 273 juta data penduduk terjaga baik, aman, sudah ada back up data di DRC Batam dan storage-nya masih relatif baru dengan kapasitas yang mencukupi," tuturnya.

Baca juga: Siap-siap, Akses NIK Akan Dikenakan Tarif Rp 1.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com