JAKARTA, KOMPAS.com – Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Bagi Anda yang ingin menunaikan ibadah haji, penting untuk mengetahui persyaratan dan cara daftar haji sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran haji (cara daftar haji reguler) bukan saja terkait berapa biaya yang harus disiapkan calon jemaah. Tetapi juga berkaitan dengan daftar antrean haji atau daftar tunggu haji (waiting list).
Antrean tersebut bahkan juga diberlakukan bagi jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan pembayaran. Daftar haji berbeda dengan umrah yang bisa dilakukan kapan saja kecuali pada waktu-waktu tertentu.
Di Indonesia, terdapat dua kategori untuk daftar haji yaitu haji reguler dan haji plus. Haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah secara langsung melalui Kementerian Agama.
Baca juga: Awasi Distribusi Minyak Goreng Curah, Pemerintah Bakal Pasang Kode QR di Tangki Pengiriman
Sedangkan haji plus diselenggarakan oleh perusahaan tour and travel swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Perbedaan haji reguler dan haji plus terdapat pada biaya, cara pembayaran, masa tunggu, dan fasilitas yang didapatkan jemaah. Bisa dibilang, biaya haji plus jauh lebih besar dibandingkan biaya haji reguler.
Lalu, bagaimana cara daftar haji 2022 dan apa saja persyaratannya?
Berikut pedoman pendaftaran atau cara haji reguler sebagaimana dilansir dari laman haji.kemenag.go.id:
Baca juga: Cek Lagi Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Bagi Anda yang berencana untuk berangkat haji ke tanah suci, simak syarat-syarat daftar haji yang harus dipenuhi:
Baca juga: Progres Pembangunan 83 Persen, Bendungan Cipanas Ditarget Kelar Akhir 2022
Bagi yang ingin pergi haji dengan biaya haji reguler, berikut informasi mengenai cara daftar haji reguler. Secara umum, cara daftar haji dapat Anda lakukan dengan membuka tabungan dan mendaftar ke Kementrian Agama. Berikut penjelasan lengkapnya:
Prosedur pendaftaran haji reguler atau cara daftar haji reguler dimulai dengan membuka tabungan haji di bank penerima setoran syariah atau BPS BPIH yang ditetapkan pemerintah. Nantinya, oleh pihak bank, setoran awal tersebut disetor ke rekening atas nama Menteri Agama.
Sebagaimana membuka rekening pada umumnya, Anda perlu untuk melampirkan dokumen atau data pribadi (KTP) saat membuka rekening haji.
Dalam memenuhi syarat daftar haji satu ini, Anda perlu mempersiapkan uang sebesar 25 juta rupiah sebagai setoran awal dalam membuka tabungan haji. Nominal tersebut diperlukan agar Anda dapat menyelesaikan transaksi awal demi mendapatkan nomor antrean haji.
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran. Kemenhub Minta Pengusaha Angkutan Perhatikan Kondisi Armada dan Sopir
Setelah membuka tabungan haji, nantinya Anda akan diminta untuk melengkapi dan menanda tangani surat pernyataan pendaftaran haji. Surat ini merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai syarat daftar haji wajib.
Setelah melengkapi syarat daftar haji dengan memiliki tabungan haji, selanjutnya Anda bisa mendaftarkan diri Anda serta keluarga secara online. Pendaftaran haji secara online ini dapat diakses melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kementerian Agama.
Setelah pendaftaran selesai, selanjutnya Anda bisa segera langsung menyetor uang 25 juta rupiah yang ada di tabungan haji Anda kepada Kementerian Agama Republik Indonesia. Setoran tersebut merupakan syarat daftar haji untuk mendapatkan nomor antrean keberangkatan haji.
Pihak BPS BPIH nantinya akan memberikan nomor rekening tujuan setoran. Setelah berhasil, simpan bukti setoran sebagai bukti validasi keberangkatan haji.
Baca juga: Bahlil: Investasi di IKN Insya Allah Berjalan dengan Mementingkan Kewibawaan Negara...
Selanjutnya, datang ke kantor perwakilan Kemenag kabupaten/kota sesuai domisili Anda. Pihak kantor Kemenag nantinya akan memvalidasi data-data Anda dan anggota keluarga lainnya yang hendak berangkat haji. Pastikan Anda membawa dokumen syarat daftar haji sebagai berikut:
Baca juga: Pemilik Mal Tunjungan Plaza adalah Orang Terkaya Surabaya, Siapa Itu?
Setelah semua berkas persyaratan daftar haji lengkap, berikut langkah-langkah saat melakukan validasi keberangkatan haji di Kementerian Agama:
Baca juga: Cek Jadwal dan Lokasi Tukar Uang Baru Surabaya 2022
Tahun ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji rata-rata sebesar Rp 39.886.009.
Besaran biaya haji tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Dengan demikian, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Baca juga: Sri Mulyani Patok Pendapatan Negara Tahun Depan Rp 2.382,6 Triliun
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
Nah, itulah informasi seputar pendaftaran haji atau cara daftar haji yang perlu diketahui oleh para calon jemaah. Informasi lebih lanjut mengenai cara daftar haji 2022, bisa dilihat di laman resminya https://haji.kemenag.go.id/
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.