PENGGUNAAN platform e-SPT untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan masih bisa berlanjut sampai 30 April 2022, sesuai dengan masa pelaporan SPT badan.
Artinya, perpanjangan ini hanya berlaku untuk pengiriman formulir SPT 1771 dan SPT 1771$.
Wajib pajak badan wajib melaporkan SPT Tahunan dalam rentang waktu 1 Januari-30 April 2022. Yang termasuk wajib pajak badan adalah:
Usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM), selama bentuk usahanya memenuhi kriteria wajib pajak badan di atas, juga tercakup di dalamnya. Hal yang sama berlaku untuk pemilik PT Perorangan.
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Pelaporan menggunakan e-SPT memungkinkan pengunggahan dokumen laporan dalam format comma-separated values (csv) SPT, dengan login ke laman https://pajak.go.id dan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.
Semula, penggunaan e-SPT untuk pelaporan formulir SPT 1770S, 1770, dan 1771, diumumkan ditutup permanen mulai 28 Februari 2022, sementara pelaporan formulir SPT 1771$ bagi wajib pajak di bidang migas melalui e-SPT hanya bisa hingga 30 Maret 2022.
Namun, karena minat penggunaan e-SPT menurut Direktorat Jenderal Pajak masih tinggi, jalur pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT dibuka lagi lewat pengumuman pada 28 Maret 2022.
Dalam pengumuman pada 28 Maret 2022, e-SPT dibolehkan dipakai lagi untuk pelaporan SPT 1770 dan SPT 1771. Tidak ada perincian lebih lanjut maupun tenggat waktu dalam pengumuman ini.
Baca juga: E-SPT Bisa Dipakai Lagi untuk Lapor SPT 1770 dan SPT 1771
Berikutnya, terbit Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-10/PJ.09/2022 pada 14 April 2022. Di sini dinyatakan, perpanjangan batas waktu penggunaan e-SPT hanya berlaku hingga 15 April 2022 pukul 00.00 WIB.
Karena minat masyarakat dinilai masih tetap tinggi juga untuk penggunaan e-SPT, pengumuman baru kembali terbit pada 16 April 2022. Di sini, e-SPT diperpanjang lagi penggunaannya untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 30 April 2022. Penutupan permanen e-SPT akan dilakukan pada 1 Mei 2022.
Sama-sama untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, formulir SPT 1771 dan SPT 1771$ berbeda dalam hal subjek dan objek pajaknya.
SPT 1771 digunakan untuk melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak, yang pemotongannya dilakukan dalam denotasi alias mata uang rupiah.
Bersama dua halaman formulir SPT 1771 ada enam lampiran (1771 I-VI), yaitu:
Baca juga: Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi?
Sementara itu, SPT 1771$ punya fungsi sama tetapi bagi penggunaan denotasi atau mata uang dollar AS dan pembukuan dalam bahasa Inggris.
Baca juga: 3 Skenario Pajak Penghasilan (PPh) Suami Istri
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.