Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

E-SPT Bisa Dipakai Lagi untuk Lapor SPT 1770 dan SPT 1771

Kompas.com - 31/03/2022, 13:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

PELAPORAN Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak dapat dilakukan kembali melalui saluran e-SPT. Saluran ini sebelumnya dinyatakan akan ditutup bertahap. 

"Untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik, di samping e-Form, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kembali saluran pelaporan e-SPT pada Senin, 28 Maret 2022," tulis pengumuman DJP Kementerian Keuangan dalam laman resminya, Selasa (29/3/2022).

Saluran e-SPT dapat dipakai lagi untuk pelaporan SPT 1770 dan SPT 1771. Pelaporan dilakukan dengan mengunggah e-SPT dalam format dokumen comma-separated values (csv) SPT, dengan login ke laman https://pajak.go.id dan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.

Sempat ditutup

Sebelumnya, DJP Kementerian Keuangan mengumumkan penutupan bertahap saluran e-SPT. Ini seturut kehadiran saluran pelaporan e-Form, yang memungkinkan wajib pajak melaporkan SPT dalam format portable document format (PDF). 

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online lewat e-Form dan e-Filing

Penutupan bertahap e-SPT ini disebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan. Rincian tahap penutupannya:

  • SPT 1770S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB
  • SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dollar AS (1771 $) dan lampiran khusus wajib pajak migas pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB. 

Baca juga: Beda E-form dan E-Filing, Pengganti E-SPT untuk Lapor SPT 2022

Apa itu SPT 1770 dan SPT 1771?

SPT 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, mendapat penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai pajak penghasilan (PPh) final dan atau bersifat final, dan atau mendapat penghasilan lain dari dalam negeri dan luar negeri. 

Baca juga: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?

Tangkap layar contoh formulir SPT 1770DOK DJP KEMENKEU Tangkap layar contoh formulir SPT 1770

Baca juga: 3 Skenario Pajak Penghasilan (PPh) Suami Istri

Adapun SPT 1771 diperuntukkan bagi wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak. Bersama dua halaman formulir SPT 1771 ada enam lampiran (1771 I-VI), yaitu:

  • Lampiran I SPT 1771 adalah untuk laporan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal. Di dalamnya tercakup penghasilan neto komersial dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan tidak termasuk objek pajak, serta penyesuaian fiskal.
  • Lampiran II SPT 1771 berisi perincian harga pokok penjualan, biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, serta persediaan awal dan akhir.
  • Lampiran III SPT 1771 disediakan untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri, seperti rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak.

Baca juga: Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu

  • Lampiran IV SPT 1771 digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan, dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan.
  • Lampiran V SPT 1771 merupakan formulir untuk melaporkan daftar pemegang saham atau pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar pengurus dan komisaris. 
  • Lampiran VI SPT 1771 merupakan formulir untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan atau perusahaan afiliasi. 

Tangkap layar formulir SPT 1771DOK DJP KEMENKEU Tangkap layar formulir SPT 1771

Baca juga: Bagaimana Mekanisme Kompensasi Pajak atas Kerugian Fiskal?

 

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com