PELAPORAN Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak dapat dilakukan kembali melalui saluran e-SPT. Saluran ini sebelumnya dinyatakan akan ditutup bertahap.
"Untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik, di samping e-Form, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kembali saluran pelaporan e-SPT pada Senin, 28 Maret 2022," tulis pengumuman DJP Kementerian Keuangan dalam laman resminya, Selasa (29/3/2022).
Saluran e-SPT dapat dipakai lagi untuk pelaporan SPT 1770 dan SPT 1771. Pelaporan dilakukan dengan mengunggah e-SPT dalam format dokumen comma-separated values (csv) SPT, dengan login ke laman https://pajak.go.id dan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.
Sebelumnya, DJP Kementerian Keuangan mengumumkan penutupan bertahap saluran e-SPT. Ini seturut kehadiran saluran pelaporan e-Form, yang memungkinkan wajib pajak melaporkan SPT dalam format portable document format (PDF).
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online lewat e-Form dan e-Filing
Penutupan bertahap e-SPT ini disebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan. Rincian tahap penutupannya:
Baca juga: Beda E-form dan E-Filing, Pengganti E-SPT untuk Lapor SPT 2022
SPT 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, mendapat penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai pajak penghasilan (PPh) final dan atau bersifat final, dan atau mendapat penghasilan lain dari dalam negeri dan luar negeri.
Baca juga: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?
Baca juga: 3 Skenario Pajak Penghasilan (PPh) Suami Istri
Adapun SPT 1771 diperuntukkan bagi wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak. Bersama dua halaman formulir SPT 1771 ada enam lampiran (1771 I-VI), yaitu:
Baca juga: Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu
Baca juga: Bagaimana Mekanisme Kompensasi Pajak atas Kerugian Fiskal?
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.