Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu

Kompas.com - 01/03/2022, 20:20 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

PEMERINTAH menerbitkan aturan baru untuk pajak penghasilan (PPh) usaha jasa konstruksi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

Klasifikasi dan cakupan jasa konstruksi berubah, demikian pula besaran tarif PPh final yang dikenakan. Batasan waktu untukpengenaan PPh final jasa konstruksi pun dibatasi hanya menjadi tiga tahun.

Diundangkan pada 21 Februari 2022, PP Nomor 9 Tahun 2022 mengubah ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2008 dan perubahan pertamanya di PP Nomor 40 Tahun 2009.

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Sebelumnya, PP Nomor 40 Tahun 2009 mengubah ketentuan Pasal 10 PP Nomor 51 Tahun 2008 dan menyisipkan tiga pasal baru di antara Pasal 10 dan Pasal 11, yaitu Pasal 10A, 10B, dan 10C.

Adapun dalam perubahan terkini, Pasal I PP Nomor 9 Tahun 2022 mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 PP Nomor 51 Tahun 2008. Selain itu, PP Nomor 9 Tahun 2022 menambahkan pula ketentuan baru dari PP Nomor 51 Tahun 2008, yaitu ayat (1a) di Pasal 3, dan Pasal 10D. Adapun Pasal II PP Nomor 9 Tahun 2022 mengatur tentang masa transisi dan pemberlakuan regulasi baru. 

Baca juga: Takut Dipajaki Lagi, Apakah Investasi Saham Wajib Dilaporkan di SPT?

Berikut ini sejumlah ketentuan yang berubah dengan penerbitan PP Nomor 9 Tahun 2022:

PPh final hanya 3 tahun

PP Nomor 9 Tahun 2022 membatasi pengenaan PPh final bagi usaha jasa konstruksi menjadi hanya tiga tahun. Ini diatur dalam Pasal 10D PP Nomor 9 Tahun 2022. Batasan waktu berlaku sejak PP Nomor 9 Tahun 2022 diundangkan dan hanya bagi kontrak yang dibuat setelah tanggal pengundangan tersebut.

Ketentuan tentang PPh final bagi usaha jasa konstruksi diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 51 Tahun 2008. Dalam PP tersebut dan perubahan pertamanya di PP Nomor 40 Tahun 2009 tidak ada pembatasan waktu pengenaan PPh final ini.

Baca juga: Suami Istri Sama-sama Kerja, Lebih Baik Pisah atau Gabung NPWP?

Pada tahun ketiga pemberlakuan PP Nomor 9 Tahun 2022 akan dilakukan evaluasi untuk mempertimbangkan asas keadilan dan kesetaraan. Dari hasil evaluasi atas pertimbangan tersebut, PPh untuk jasa konstruksi dapat dikenakan ketentuan umum sebagaimana ketentuan Pasal 17 UU PPh.

Klasifikasi jasa konstruksi

PP Nomor 9 Tahun 2022 mengubah dan memperjelas klasifikasi jasa konstruksi menjadi lima, sebagaimana perubahan di Pasal 2, yaitu menjadi:

  • klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum; 
  • klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis; 
  • klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum; 
  • ktasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan
  • klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com