Dear, Tanya-tanya Pajak...
Saya dan suami sama-sama bekerja dan memperoleh penghasilan. Kami masing-masing punya NPWP dan lapor SPT sendiri-sendiri.
Mana yang lebih baik, apakah NPWP kami terpisah atau digabung? Apa konsekuensi dari keduanya? Perlukah saya mencabut NPWP?
Terima kasih
~Dian K, Tangerang~
Salaam, Ibu Dian.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya, perlu Anda pahami bahwa dalam sistem perpajakan Indonesia suami-istri dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi.
Dengan demikian, pemenuhan kewajiban perpajakannya—termasuk kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP)—idealnya menjadi satu.
Namun, dalam kondisi tertentu dimungkinkan pasangan suami-istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan menggunakan NPWP masing-masing.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.