Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Suami Istri Sama-sama Kerja, Lebih Baik Pisah atau Gabung NPWP?

Kompas.com - 30/07/2021, 10:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Saya dan suami sama-sama bekerja dan memperoleh penghasilan. Kami masing-masing punya NPWP dan lapor SPT sendiri-sendiri.

Mana yang lebih baik, apakah NPWP kami terpisah atau digabung? Apa konsekuensi dari keduanya? Perlukah saya mencabut NPWP?

Terima kasih

~Dian K, Tangerang~

Jawaban:

Salaam, Ibu Dian.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Sebelumnya, perlu Anda pahami bahwa dalam sistem perpajakan Indonesia suami-istri dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi.

Dengan demikian, pemenuhan kewajiban perpajakannya—termasuk kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP)—idealnya menjadi satu.

Namun, dalam kondisi tertentu dimungkinkan pasangan suami-istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan menggunakan NPWP masing-masing.

Biasanya dalam formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak ada beberapa pilihan kondisi yang bisa dipilih pembayar pajak, yaitu:

  1. Hidup Berpisah (HB) berdasarkan keputusan hakim;
  2. Pisah Harta (PH) berdasarkan perjanjian pisah harta secara tertulis;
  3. Memilih Terpisah (MT) dimana istri berpenghasilan tidak memiliki status HB dan PH ingin memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri.

Istri yang berstatus HB atau PH harus memiliki NPWP terpisah dengan suami. Adapun istri yang berstatus MT, bisa menggunakan NPWP sendiri atau dapat juga menggunakan NPWP suami dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca juga: Mangkir Lapor SPT dan Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan Pajak, Harus Bagaimana?

Status MT dapat muncul karena adanya pernikahan antara dua orang yang sebelumnya telah memiliki NPWP masing-masing sebagai orang pribadi.

Apabila istri memilih terpisah (MT), sepanjang NPWP miliknya aktif maka istri harus memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri, termasuk melaporkan SPT terpisah dari suami.

Dalam hal demikian, suami dan istri wajib membuat dan melampirkan penghitungan PPh berdasarkan penggabungan penghasilan neto keduanya dalam SPT masing-masing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com