Dear, Tanya-tanya Pajak...
Saya dan suami sama-sama bekerja dan memperoleh penghasilan. Kami masing-masing punya NPWP dan lapor SPT sendiri-sendiri.
Mana yang lebih baik, apakah NPWP kami terpisah atau digabung? Apa konsekuensi dari keduanya? Perlukah saya mencabut NPWP?
Terima kasih
~Dian K, Tangerang~
Salaam, Ibu Dian.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya, perlu Anda pahami bahwa dalam sistem perpajakan Indonesia suami-istri dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi.
Dengan demikian, pemenuhan kewajiban perpajakannya—termasuk kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP)—idealnya menjadi satu.
Namun, dalam kondisi tertentu dimungkinkan pasangan suami-istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan menggunakan NPWP masing-masing.
Biasanya dalam formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak ada beberapa pilihan kondisi yang bisa dipilih pembayar pajak, yaitu:
Istri yang berstatus HB atau PH harus memiliki NPWP terpisah dengan suami. Adapun istri yang berstatus MT, bisa menggunakan NPWP sendiri atau dapat juga menggunakan NPWP suami dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Baca juga: Mangkir Lapor SPT dan Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan Pajak, Harus Bagaimana?
Status MT dapat muncul karena adanya pernikahan antara dua orang yang sebelumnya telah memiliki NPWP masing-masing sebagai orang pribadi.
Apabila istri memilih terpisah (MT), sepanjang NPWP miliknya aktif maka istri harus memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri, termasuk melaporkan SPT terpisah dari suami.
Dalam hal demikian, suami dan istri wajib membuat dan melampirkan penghitungan PPh berdasarkan penggabungan penghasilan neto keduanya dalam SPT masing-masing.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.