Dear, Tanya-tanya Pajak
Perusahaan saya melakukan pembangunan dengan jasa kontraktor. Untuk PPN masukannya apakah dapat dikreditkan? Bagaimana untuk perhitungannya?
Terima kasih.
Salaam,
Bapak Cugeng, terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya Rischo Genio Septianto dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Anda.
Jasa kontraktor merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sesuai ketentuan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penerima jasa dapat megkreditkan PPN—dalam hal ini pajak masukan—yang dipungut oleh PKP pemberi jasa selaku mitra transaksi.
Pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran selama para PKP menerbitkan faktur pajak.
Baca juga: Beli Sekarang, Tahun Depan PPN dan Harga-harga Naik!
Dokumen tersebut harus mencantumkan informasi lengkap jasa yang ditransaksikan, pajak yang dipungut, serta identitas pemberi dan penerima jasa (nama; alamat; NPWP).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.