Dear, Tanya-tanya Pajak
Perusahaan saya melakukan pembangunan dengan jasa kontraktor. Untuk PPN masukannya apakah dapat dikreditkan? Bagaimana untuk perhitungannya?
Terima kasih.
Salaam,
Bapak Cugeng, terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya Rischo Genio Septianto dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Anda.
Jasa kontraktor merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sesuai ketentuan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penerima jasa dapat megkreditkan PPN—dalam hal ini pajak masukan—yang dipungut oleh PKP pemberi jasa selaku mitra transaksi.
Pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran selama para PKP menerbitkan faktur pajak.
Baca juga: Beli Sekarang, Tahun Depan PPN dan Harga-harga Naik!
Dokumen tersebut harus mencantumkan informasi lengkap jasa yang ditransaksikan, pajak yang dipungut, serta identitas pemberi dan penerima jasa (nama; alamat; NPWP).
Faktur Pajak tersebut harus diterbitkan pada saat PPN terutang atau paling lambat tiga bulan sejak transaksi dilakukan, dengan mencantumkan kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan dokumen.
Apabila melewati jangka waktu yang ditentukan (tiga bulan), PKP dianggap tidak menerbitkan faktur pajak sehingga pajak yang telah dibayarkan PKP pemberi jasa tidak dapat dikreditkan oleh PKP penerima jasa.
Pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan dalam masa pajak berjalan atau paling lama tiga masa pajak berikutnya, sepanjang itu belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan ke harga perolehan barang atau jasa.
Baca juga: Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi?
Asumsinya, jika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan maka selisihnya merupakan PPN yang harus disetorkan PKP.
Sebaliknya, jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran maka selisihnya merupakan kelebihan bayar pajak yang dapat dikompensasi atau dimohonkan pengembalian (restitusi).
Apabila dalam satu Masa Pajak jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada jumlah pajak keluaran maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Adapun apabila kelebihan pajak masukan terjadi pada Masa Pajak akhir tahun buku, kelebihan pajak masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi).
Baca juga: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?
Sebagi ilustrasi, perusahaan Anda PKP merupakan pengguna jasa konstruksi yang dipungut PPN (pajak masukan) senilai Rp 400 juta.
Di sisi lain, barang/jasa perusahaan Anda dalam proses penjualan atau distribusi dikenakan PPN (pajak keluaran) senilai Rp 1 miliar.
Dengan demikian, selisih hasil pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran sebesar Rp 600 juta merupakan PPN yang harus perusahaan Anda bayarkan.
Baca juga: Potensi Masalah di Balik Perluasan Objek PPN
Patut diingat, PKP harus menyetorkan PPN maksimal setiap akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
Salaam.
Catatan:
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya dan memperbarui informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.
Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini.
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.