JAKARTA, KOMPAS.com – Maraknya kasus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal dalam beberapa tahun terakhir membuat masyarakat resah. Banyak dari masyarakat yang menerima perlakuan tidak etis dan dirugikan pinjol ilegal.
Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui layanan pinjaman online legal atau terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjaman online atau yang dikenal dengan fintech lending/peer-to-peer lending sendiri merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan.
Platform ini mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Baca juga: Mudah, Begini Cara Transfer OVO ke DANA dan Sebaliknya
Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).
Bagi masyarakat yang akan mengajukan pinjaman di fintech lending, harus memastikan layanan pinjaman online tersebut memiliki izin dari OJK. Hal ini bertujuan agar konsumen tetap terjamin keamanan dan kenyamanan dalam melakukan transaksi pinjaman serta legalitasnya.
Secara berkala, OJK selalu memberikan pembaruan informasi tentang daftar pinjol legal atau resmi yang terdaftar dan diawasi oleh lembaganya.
Berdasarkan informasi dari website resmi OJK, sampai dengan 2 Maret 2022, terdapat 102 perusahaan penyelenggara pinjaman online yang resmi (pinjol legal) atau berizin.
Baca juga: Kemenhub Imbau Masyarakat Hindari Mudik pada 28 April 2022
Jumlah perusahaan pinjol legal pada Maret 2022 berkurang 1 nama dari sebelumnya sebanyak 103 perusahaan. Perusahaan pinjol legal yang dicabut izinnya oleh OJK ialah Uang Teman. Perusahaan Pinjol Uang Teman ini dijalankan oleh PT Digital Alpha Indonesia.
Dengan berkurangnya perusahaan pinjol legal, OJK mengingatkan masyarakat untuk menjauhi perusahaan ilegal agar tidak menjadi korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.