Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Shopee PayLater Agar Tidak Kena Denda Keterlambatan

Kompas.com - 29/04/2022, 23:54 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – SPayLater atau Shopee PayLater adalah metode pembayaran beli sekarang bayar nanti yang disediakan PT Commerce Finance di aplikasi Shopee. Layanan Shopee PayLater hadir untuk memudahkan pengguna saat belanja online di Shopee. Bagaimana cara bayar Shopee PayLater.

Cara bayar Shopee PayLater (cara membayar Shopee PayLater) sebenarnya cukup mudah. Pengguna hanya perlu mengikuti langkah-langkah sederhana agar proses pembayaran tagihan Shopee PayLater berhasil.

Bagi pengguna yang sering menggunakan layanan ini, tentu harus memahami cara bayar Shopee PayLater (cara membayar tagihan Shopee PayLater).

Sistem Shopee PayLater sendiri sebenarnya hampir sama seperti kartu kredit. Pengguna yang menggunakan Shopee PayLater wajib membayar tagihan sesuai tanggal jatuh tempo yang sudah dipilih.

Baca juga: Kapan Waktu Terakhir Membayar Zakat Fitrah?

Jika pengguna terlambat membayar tagihan Shopee PayLater, maka akan dikenakan denda keterlambatan. Besarannya adalah sebesar 5 persen per bulan dari seluruh total tagihan.

Cara bayar Shopee PayLater

Dikutip dari laman help.shopee.co.id, berikut tahapan-tahapan atau cara bayar Shopee PayLater yang bisa Anda ikuti dengan mudah:

  • Buka aplikasi Shopee
  • Lalu pilih menu ‘Saya’
  • Kemudian, pilih menu ‘SPayLater’.
  • Pilih ‘Bayar Sekarang’
  • Selanjutnya pilih ‘Tagihan Bulan Ini’
  • Klik ‘Bayar Sekarang’
  • Pilih metode pembayaran
  • Lalu klik ‘Konfirmasi’
  • Pilih ‘Bayar Sekarang’
  • Terakhir, lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah tagihan Shopee PayLater.

Baca juga: Kemenhub Kembali Berangkatkan Mudik Gratis via Kapal Laut

Jika pembayaran Anda sudah berhasil terverifikasi, Anda akan mendapatkan notifikasi di bagian Keuangan bahwa pembayaran Anda telah diterima. Limit Shopee PayLater Anda akan segera dikembalikan maksimal 1x24 jam.

Tampilan pada menu cara mengaktifkan Shopee Paylater. Apa saja persyaratan untuk cara daftar Shopee Paylater?Shopee Tampilan pada menu cara mengaktifkan Shopee Paylater. Apa saja persyaratan untuk cara daftar Shopee Paylater?

Sebagai catatan, pengguna akan mendapatkan notifikasi tagihan 10 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Rincian tagihan Shopee PayLater akan muncul setiap tanggal 25, tanggal 1 (satu), atau tanggal 15, sesuai dengan periode tagihan yang Anda pilih.

Jika dalam waktu lebih dari 1x24 jam limit Anda belum berubah, atau Anda masih ditagihkan pembayaran, Anda bisa menghubungi Customer Service Shopee untuk bantuan lebih lanjut.

Waktu proses verifikasi pembayaran dapat berbeda-beda bergantung pada metode pembayaran yang dipilih. Ketahui lebih lanjut mengenai waktu pembayaran tagihan SPayLater sesuai dengan periode tagihan.

Baca juga: Ini Lokasi SPKLU PLN di Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran 2022

Cara bayar Shopee PayLater sebelum periode tagihan

Pengguna dapat membayar tagihan Shopee PayLater sebelum tagihan muncul di setiap bulannya, dengan catatan status pesanan Anda sudah selesai (termasuk Pengembalian Dana).

Adapun cara bayar Shopee PayLater sebelum periode tagihan adalah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Shopee
  • Pilih menu Saya
  • Pilih SPayLater
  • Klik jumlah yang harus dibayar
  • Pilih Tagihan Bulan Depan
  • Lalu klik Bayar Lebih Dulu
  • Kemudian, pilih metode pembayaran
  • Klik konfirmasi
  • Terakhir, lakukan pembayaran.

Baca juga: Cara Cek Saldo BNI lewat ATM, BNI Mobile, hingga SMS Banking

Cicilan dan suku bunga Shopee PayLater

Berikut rincian suku bunga dan biaya tambahan berdasarkan jenis pembayaran pilihan Anda: Periode cicilan:

  • Shopee Paylater cicilan 1x/beli sekarang bayar nanti
  • Shopee Paylater cicilan 3x Shopee Paylater cicilan 6x
  • Shopee Paylater cicilan 12x khusus pengguna terpilih

Biaya penanganan Shopee PayLater adalah 1 persen per transaksi. Sementara untuk suku bunga Shopee PayLater adalah minimal 2,95 persen dari total pembayaran.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik, Kemenhub Siagakan Kapal Tambahan di Penyeberangan Banda Aceh-Sabang

Besaran denda Shopee PayLater jika terlambat bayar

Adapun biaya keterlambatan atau denda Shopee Paylater adalah 5 persen per bulan dari seluruh total tagihan yang telah jatuh tempo (termasuk tagihan sebelumnya).

Sebagai contoh, jika Anda memiliki total tagihan sebesar Rp 100.000 pada tanggal 20 April 2022 dengan tanggal jatuh tempo pada 5 Mei 2021. Namun, Anda melakukan pembayaran setelah tanggal 5 Mei 2022, misalnya Anda baru membayar pada tanggal 15 Mei 2022.

Keterlambatan pembayaran tagihan Shopee PayLater akan berdampak pada:

  • Dikenakan biaya keterlambatan sebesar 5 persen per bulan dari seluruh total tagihan Anda.
  • Pembatasan akses fungsi di aplikasi dan penggunaan Voucher Shopee.
  • Peringkat kredit Anda di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK yang dapat mencegah Anda untuk mendapat pembiayaan dari Bank atau perusahaan lain.
  • Dilaksanakannya penagihan lapangan.
  • Anda dapat memanfaatkan limit kembali setelah membayar keseluruhan tagihan Anda.

Baca juga: Ini Daftar Nomor Telepon Penting saat Mudik Lebaran 2022

Aplikasi Shopee.Dok Shopee Aplikasi Shopee.

Nah, itulah informasi seputar cara bayar Shopee PayLater (cara bayar tagihan Shopee PayLater) dengan mudah. Bagi pengguna Shopee PayLater, pastikan untuk membayar tagihan sebelum jatuh tempo agar tidak kena denda keterlambatan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com