Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Mata Uang Kripto: Definisi, Jenis, dan Untung Ruginya

Kompas.com - 30/04/2022, 04:55 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Nilainya bisa sangat tinggi, tapi setelahnya bisa merosot tajam. Sama halnya investasi saham, investasi cryptocurrency memiliki karakteristik High Risk High Return.

2. Rawan kejahatan cyber

Risiko kedua dari investasi uang kripto adalah rentan terhadap kejahatan cyber. Cryptocurrency sendiri berbasis teknologi, maka dari itu investasi ini sangat rentan serangan cyber. Banyak kasus seorang investor uang kripto kehilangan asetnya karena diretas.

3. Minim regulasi

Peraturan soal cryptocurrency masih cukup baru di Indonesia. Walaupun peraturan ini memberikan legalitas investasi ini menjadi solid di Indonesia, tapi ada juga sejumlah ketentuan yang bisa menimbulkan risiko bagi nasabah.

Uang kripto diharamkan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengharamkan penggunaan uang kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang. Fatwa hukum uang kripto adalah disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

Sebagai konsekuensinya, menurut MUI, uang kripto adalah juga tidak sah diperdagangkan.

Mata uang kripto adalah dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari Tribunnews.

MUI punya alasan sendiri dalam mengharamkan uang kripto. Salah satunya karena mata uang kripto adalah bersifar gharar yang memiliki sesuatu yang tidak pasti.

"Karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," terang Asrorun.

Ia bilang, mata uang kripto adalah sebagai komoditas atau aset yang tidak memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan.

Syarat sil'ah secara syar’i, kata Asrorun, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," kata Asrorun.

Cryptocurrency di Indonesia di atur Kemendag, tepatnya regulator uang kripto adalah Bappebti.sky news Cryptocurrency di Indonesia di atur Kemendag, tepatnya regulator uang kripto adalah Bappebti.

Pada dasanya, investasi uang kripto adalah cukup berisiko, namun juga bisa memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Jadi sudah tahu belum apa itu kripto?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com