Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar dan Cek Tagihan PDAM Online lewat OVO hingga LinkAja

Kompas.com - Diperbarui 17/09/2022, 20:59 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara bayar dan cek tagihan PDAM bisa dilakukan melalui berbagai metode. Saat ini, beberapa platform menyediakan layanan pembayaran dan cek tagihan PDAM online. Misalnya melalui e-wallet OVO dan LinkAja.

Pembayaran dan cek tagihan PDAM online lewat OVO dan LinkAja cukup mudah dilakukan. Pengguna hanya perlu mengikuti petunjuk yang tersedia pada kedua aplikasi tersebut.

Hadirnya layanan pembayaran dan cek tagihan PDAM secara online tentu bisa menjadi pilihan praktis. Masyarakat tidak perlu repot keluar rumah saat ingin membayar dan cek tagihan PDAM.

Sebagaimana diketahui, air merupakan hal yang esensial dalam menunjang kehidupan sehari-hari. Seperti untuk keperluan mandi, mencuci pakaian, hingga minum.

Baca juga: Pengelola GBK: Tidak Ada Pemesanan Venue Istora untuk Peringatan Hari Buruh

Di Indonesia, konsumsi air umumnya dikelola oleh PDAM dan ditagihkan setiap bulan. Jumlah tagihan ini sangat bervariasi, tergantung pada konsumsi air Anda di rumah.

Lantas, bagaimana cara bayar dan cek tagihan PDAM lewat OVO dan LinkAja? Simak penjelasannya berikut ini.

Cara bayar dan cek tagihan PDAM lewat OVO

Dikutip dari laman resmi OVO, berikut langkah-langkah pembayaran dan cek tagihan PDAM yang bisa Anda ikuti:

  • Buka aplikasi OVO di ponsel Anda.
  • Di halaman utama aplikasi, pilih menu PDAM.
  • Pada halaman selanjutnya, pilih lokasi PDAM berdasarkan tempat tinggal Anda.
  • Masukkan nomor pelanggan pada kolom yang tersedia.
  • Tekan Lanjut ke Pembayaran.
  • Periksa kembali detail berupa nomor dan nama pelanggan yang ditampilkan di layar.
  • Jika data yang tertera sudah benar, tekan Konfirmasi.
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan (OVO Cash atau OVO Points).
  • Tekan Bayar untuk menyelesaikan pembayaran.
  • Jika transaksi berhasil, sistem akan mengirimkan notifikasi ke ponsel Anda.
  • Simpan bukti pembayaran.

Baca juga: Cara Cek Resi Shopee Express dengan Mudah dan Praktis

Cara bayar dan cek tagihan PDAM lewat aplikasi OVO dan LinkAja dengan mudahShutterstock Cara bayar dan cek tagihan PDAM lewat aplikasi OVO dan LinkAja dengan mudah


Bagaimana jika pembayarannya gagal?

Adakalanya pembayaran tagihan melalui OVO mengalami kendala, seperti saldo yang sudah terpotong tapi status tagihan masih tertagih.

Untuk mengatasi masalah tersebut, berikut beberapa hal yang dapat dilakukan:

  • Tunggu dalam kurun waktu 1x24 jam setelah transaksi pembayaran berhasil.
  • Lakukan pengecekan status pembayaran PDAM secara berkala.
  • Jika status belum berubah dalam waktu 1x24 jam, hubungi customer support OVO dengan melampirkan bukti pembayaran yang berhasil.

Cara bayar dan cek tagihan PDAM lewat LinkAja

Dikutip dari laman linkaja.id, berikut langkah-langkah pembayaran dan cek tagihan PDAM melalui aplikasi LinkAja:

Baca juga: Pertamina Jamin Stok BBM di Jalur Trans Jawa Aman Saat Arus Balik

  • Buka aplikasi LinkAja
  • Cari pilihan PDAM di menu utama
  • Pilih kota tempat sesuai dengan domisili Anda
  • Masukkan nomor pelanggan
  • Lalu pilih tombol Lanjutkan
  • Jika sudah, maka akan muncul informasi jumlah tagihan nominal tagihan PDAM yang harus dibayarkan.
  • Tekan pilihan konfirmasi pembayaran bila saldo LinkAja mencukupi.

Sementara, jika saldo LinkAja tidak mencukupi, Anda bisa isi ulang saldo LinkAja dengan mudah di Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Grapari, Bank BRI, BNI, dan Mandiri.

Nah, itulah informasi seputar cara membayar dan cek tagihan PDAM lewat aplikasi OVO dan LinkAja. Sebagai catatan, layanan pembayaran PDAM akan berada dalam pemeliharaan atau maintenance setiap hari pada pukul 23.30-01.30 WIB.

Baca juga: Simak 5 Cara Cek Tarif Tol di Indonesia dengan Mudah dan Praktis

Jika ada transaksi pada jam tersebut, transaksinya akan diproses setelah jam maintenance selesai.

Cara cek tagihan PDAM bisa secara offline dan cek tagihan PDAM online melalui website, aplikasi marketplace, dan aplikasi cek tagihan PDAM.KOMPAS.com / ABDUL HAQ Cara cek tagihan PDAM bisa secara offline dan cek tagihan PDAM online melalui website, aplikasi marketplace, dan aplikasi cek tagihan PDAM.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com