Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online 2022

Kompas.com - 08/06/2022, 09:35 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Bagi Anda yang ingin melakukan perubahan fasilitas kesehatan (Faskes) BPJS Kesehatan, informasi terkait cara pindah Faskes BPJS online 2022 penting diketahui.

Cara pindah faskes BPJS lewat WA atau WhatsApp menjadi salah satu solusi, selain terdapat beberapa pilihan lain seperti lewat aplikasi Mobile JKN atau lainnya.

Terlebih, BPJS Kesehatan kini memiliki kanal layanan bernama Pandawa atau Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp. Karena itu, Anda bisa memanfaatkan cara pindah Faskes BPJS lewat Pandawa.

Baca juga: Apa Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan?

Terkait hal ini, syarat pindah Faskes BPJS online juga perlu diperhatikan, termasuk bagi Anda yang mencari tahu mengenai cara pindah Faskes BPJS Ke luar kota.

Artikel ini akan memberikan ulasan terkait hal ini, yang dirangkum dari Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Tahun 2022 dan sumber lain pada Rabu (8/6/2022).

Mengenal Faskes BPJS Kesehatan

Sebelum mengetahui cara pindah Faskes BPJS online 2022, sebaiknya pahami dulu beragam Faskes mitra dengan BPJS Kesehatan yang bisa Anda pilih untuk tujuan pindah Faskes.

Faskes mitra BPJS Kesehatan terdiri dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Baca juga: Mau Daftar BPJS Kesehatan Online? Ini Cara Daftar BPJS Pakai JKN Mobile

Cara pindah faskes BPJS lewat WA atau metode lainnya berlaku untuk perubahan FKTP. Adapun FKTP terdiri dari:

  • Puskesmas atau yang setara;
  • Praktik Dokter;
  • Praktik Dokter Gigi;
  • Klinik pratama atau yang setara; dan
  • Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara.

Ada pula jejaring FKTP seperti Bidan, apotek jejaring, dan laboratorium jejaring. Sementara itu, terdapat fasilitas kesehatan penunjang yang bekerja sama langsung dengan BPJS Kesehatan yang terdiri dari:

  • Apotek PRB
  • Laboratorium

Baca juga: Cara Daftar BPJS Online lewat HP, Bisa via WA Pandawa BPJS Kesehatan

Syarat pindah Faskes BPJS online

Perubahan FKTP dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal 1 pada bulan berikutnya.

Jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap dilayani di FKTP sebelumnya.

Adapun syarat pindah Faskes BPJS online adalah sebagai berikut:

  • Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik);
  • Menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga; dan
  • Memberikan persetujuan layanan administrasi.

Baca juga: Pahami Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, peserta dapat melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan jika:

  • Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili;
  • Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/ Pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan;
  • Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta pada FKTP yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.

Ketentuan tersebut penting diperhatikan bagi Anda yang mencari tahu mengenai cara pindah Faskes BPJS Ke luar kota.

Cara pindah Faskes BPJS online 2022

Setelah memahami syarat pindah Faskes BPJS online, berikut ini beberapa pilihan yang bisa Anda ambil untuk melakukan perubahan Faskes BPJS Kesehatan.

Baca juga: Ini Biaya Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Cara pindah Faskes BPJS lewat WA

Anda bisa ganti Faskes BPJS Kesehatan melalui WA dengan memanfaatkan Pandawa. Pandawa merupakan kanal layanan administrasi tanpa tatap muka/tanpa kontak fisik antara frontliner dan peserta.

Kanal ini menggunakan media WhatsApp untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan. Pandawa dapat diakses oleh peserta melalui nomor 08118165165.

Cara pindah Faskes BPJS lewat Pandawa bisa dilkakukan dengan chat nomor tersebut dan mengikuti petunjuk yang diberikan.

Baca juga: Bisa Ganti Kacamata BPJS Berapa Tahun Sekali? Ini Ketentuannya

Cara pindah Faskes BPJS via Mobile JKN

Adapun cara pindah Faskes BPJS online 2022 melalui Mobile JKN adalah sebagai berikut:

  • Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN
  • Klik "Pendaftaran Pengguna Mobile"
  • Lalu masukkan nomor kartu JKN KIS Anda dan isi data seperti NIK, KTP, dan alamat email
  • Nomor aktivasi akan dikirimkan melalui email. Anda cukup memasukkan nomor tersebut di aplikasi untuk membuat aplikasi segera aktif
  • Setelah login dan masuk ke halaman utama, pilih "Ubah Data Peserta"
  • Pilih nama peserta yang akan pindah Faskes BPJS
  • Setelah muncul jendela pop up bertuliskan "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama", segera isi data Faskes pengganti yang diinginkan
  • Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data Anda sudah berhasil diubah

Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP di Aplikasi JMO

Ganti Faskes via BPJS Kesehatan Care Center 165

BPJS Kesehatan Care Center 165 merupakan kanal layanan tanpa tatap muka melalui media telepon dan media sosial yang dapat diakses setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam.

Anda bisa menghubungi Care Center 165 untuk pindah Faskes. Peserta cukup menyampaikan perubahan data agar Faskes BPJS Kesehatan berpindah.

Itulah sejumlah informasi seputar cara pindah faskes BPJS online 2022, lengkap dengan ulasan terkait syarat pindah Faskes BPJS online.

Baca juga: Syarat dan Cara Klaim JHT via Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Cara Mengatasi Mobile Banking BNI Terblokir, Jangan Panik

2 Cara Mengatasi Mobile Banking BNI Terblokir, Jangan Panik

Spend Smart
BERITA FOTO: Hadir di JFK 2024, Le Minerale Edukasi Konsumen soal Produk Daur Ulang PET

BERITA FOTO: Hadir di JFK 2024, Le Minerale Edukasi Konsumen soal Produk Daur Ulang PET

Whats New
Sejarah Kenapa Lokasi Stasiun KA di Indonesia Sering Berdekatan

Sejarah Kenapa Lokasi Stasiun KA di Indonesia Sering Berdekatan

Whats New
Otorita Sebut Investor Berebut Lahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN

Otorita Sebut Investor Berebut Lahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN

Whats New
Bank BCA Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank BCA Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Sekaya Apa VOC Sampai Bisa Menjajah Nunsantara Ratusan Tahun?

Sekaya Apa VOC Sampai Bisa Menjajah Nunsantara Ratusan Tahun?

Whats New
Catat, Ini Daftar Kereta Api Tambahan Keberangkatan Juni-Juli 2024

Catat, Ini Daftar Kereta Api Tambahan Keberangkatan Juni-Juli 2024

Whats New
Rayakan Idul Adha 1445 H, Le Minerale Donasikan Sapi Limosin ke Masjid Istiqlal

Rayakan Idul Adha 1445 H, Le Minerale Donasikan Sapi Limosin ke Masjid Istiqlal

Whats New
Kala Hitler Tak Sudi Melunasi Utang ke Negara-Negara Sekutu

Kala Hitler Tak Sudi Melunasi Utang ke Negara-Negara Sekutu

Whats New
Libur Panjang Idul Adha, Jasa Marga Catat 376.000 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

Libur Panjang Idul Adha, Jasa Marga Catat 376.000 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

Whats New
Ini Kesalahan yang Paling Sering Dilakukan Saat Investasi

Ini Kesalahan yang Paling Sering Dilakukan Saat Investasi

Earn Smart
Produk Dekorasi Rumah Indonesia Bukukan Potensi Transaksi Rp 13,6 Miliar di Interior Lifestyle Tokyo 2024

Produk Dekorasi Rumah Indonesia Bukukan Potensi Transaksi Rp 13,6 Miliar di Interior Lifestyle Tokyo 2024

Rilis
Jasa Ekspedisi Dinilai Penting, Pengguna E-Commerce Tak Bebas Tentukan Pilihan

Jasa Ekspedisi Dinilai Penting, Pengguna E-Commerce Tak Bebas Tentukan Pilihan

Whats New
Selama Sepekan Harga Emas Antam Melonjak Rp 18.000 Per Gram

Selama Sepekan Harga Emas Antam Melonjak Rp 18.000 Per Gram

Whats New
Libur Panjang Idul Adha, 75.000 Tiket Kereta Cepat Whoosh Habis Terjual

Libur Panjang Idul Adha, 75.000 Tiket Kereta Cepat Whoosh Habis Terjual

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com