Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online 2022

Kompas.com - 08/06/2022, 09:35 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Bagi Anda yang ingin melakukan perubahan fasilitas kesehatan (Faskes) BPJS Kesehatan, informasi terkait cara pindah Faskes BPJS online 2022 penting diketahui.

Cara pindah faskes BPJS lewat WA atau WhatsApp menjadi salah satu solusi, selain terdapat beberapa pilihan lain seperti lewat aplikasi Mobile JKN atau lainnya.

Terlebih, BPJS Kesehatan kini memiliki kanal layanan bernama Pandawa atau Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp. Karena itu, Anda bisa memanfaatkan cara pindah Faskes BPJS lewat Pandawa.

Baca juga: Apa Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan?

Terkait hal ini, syarat pindah Faskes BPJS online juga perlu diperhatikan, termasuk bagi Anda yang mencari tahu mengenai cara pindah Faskes BPJS Ke luar kota.

Artikel ini akan memberikan ulasan terkait hal ini, yang dirangkum dari Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Tahun 2022 dan sumber lain pada Rabu (8/6/2022).

Mengenal Faskes BPJS Kesehatan

Sebelum mengetahui cara pindah Faskes BPJS online 2022, sebaiknya pahami dulu beragam Faskes mitra dengan BPJS Kesehatan yang bisa Anda pilih untuk tujuan pindah Faskes.

Faskes mitra BPJS Kesehatan terdiri dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Baca juga: Mau Daftar BPJS Kesehatan Online? Ini Cara Daftar BPJS Pakai JKN Mobile

Cara pindah faskes BPJS lewat WA atau metode lainnya berlaku untuk perubahan FKTP. Adapun FKTP terdiri dari:

  • Puskesmas atau yang setara;
  • Praktik Dokter;
  • Praktik Dokter Gigi;
  • Klinik pratama atau yang setara; dan
  • Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara.

Ada pula jejaring FKTP seperti Bidan, apotek jejaring, dan laboratorium jejaring. Sementara itu, terdapat fasilitas kesehatan penunjang yang bekerja sama langsung dengan BPJS Kesehatan yang terdiri dari:

  • Apotek PRB
  • Laboratorium

Baca juga: Cara Daftar BPJS Online lewat HP, Bisa via WA Pandawa BPJS Kesehatan

Syarat pindah Faskes BPJS online

Perubahan FKTP dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal 1 pada bulan berikutnya.

Jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap dilayani di FKTP sebelumnya.

Adapun syarat pindah Faskes BPJS online adalah sebagai berikut:

  • Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik);
  • Menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga; dan
  • Memberikan persetujuan layanan administrasi.

Baca juga: Pahami Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, peserta dapat melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan jika:

  • Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili;
  • Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/ Pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan;
  • Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta pada FKTP yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.

Ketentuan tersebut penting diperhatikan bagi Anda yang mencari tahu mengenai cara pindah Faskes BPJS Ke luar kota.

Cara pindah Faskes BPJS online 2022

Setelah memahami syarat pindah Faskes BPJS online, berikut ini beberapa pilihan yang bisa Anda ambil untuk melakukan perubahan Faskes BPJS Kesehatan.

Baca juga: Ini Biaya Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Cara pindah Faskes BPJS lewat WA

Anda bisa ganti Faskes BPJS Kesehatan melalui WA dengan memanfaatkan Pandawa. Pandawa merupakan kanal layanan administrasi tanpa tatap muka/tanpa kontak fisik antara frontliner dan peserta.

Kanal ini menggunakan media WhatsApp untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan. Pandawa dapat diakses oleh peserta melalui nomor 08118165165.

Cara pindah Faskes BPJS lewat Pandawa bisa dilkakukan dengan chat nomor tersebut dan mengikuti petunjuk yang diberikan.

Baca juga: Bisa Ganti Kacamata BPJS Berapa Tahun Sekali? Ini Ketentuannya

Cara pindah Faskes BPJS via Mobile JKN

Adapun cara pindah Faskes BPJS online 2022 melalui Mobile JKN adalah sebagai berikut:

  • Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN
  • Klik "Pendaftaran Pengguna Mobile"
  • Lalu masukkan nomor kartu JKN KIS Anda dan isi data seperti NIK, KTP, dan alamat email
  • Nomor aktivasi akan dikirimkan melalui email. Anda cukup memasukkan nomor tersebut di aplikasi untuk membuat aplikasi segera aktif
  • Setelah login dan masuk ke halaman utama, pilih "Ubah Data Peserta"
  • Pilih nama peserta yang akan pindah Faskes BPJS
  • Setelah muncul jendela pop up bertuliskan "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama", segera isi data Faskes pengganti yang diinginkan
  • Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data Anda sudah berhasil diubah

Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP di Aplikasi JMO

Ganti Faskes via BPJS Kesehatan Care Center 165

BPJS Kesehatan Care Center 165 merupakan kanal layanan tanpa tatap muka melalui media telepon dan media sosial yang dapat diakses setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam.

Anda bisa menghubungi Care Center 165 untuk pindah Faskes. Peserta cukup menyampaikan perubahan data agar Faskes BPJS Kesehatan berpindah.

Itulah sejumlah informasi seputar cara pindah faskes BPJS online 2022, lengkap dengan ulasan terkait syarat pindah Faskes BPJS online.

Baca juga: Syarat dan Cara Klaim JHT via Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Djagad Prakasa Dwialam Ditunjuk Jadi Dirut Kimia Farma

Djagad Prakasa Dwialam Ditunjuk Jadi Dirut Kimia Farma

Whats New
S&P 500 dan Nasdaq 'Rebound' Ditopang Kenaikan Harga Saham Nvidia

S&P 500 dan Nasdaq "Rebound" Ditopang Kenaikan Harga Saham Nvidia

Whats New
Home Credit Indonesia Hadir di Jakarta Fair 2024, Simak Penawarannya

Home Credit Indonesia Hadir di Jakarta Fair 2024, Simak Penawarannya

Spend Smart
Sri Mulyani-Tim Prabowo Suntik Kepercayaan Pasar, Rupiah Tak Lagi Terkapar

Sri Mulyani-Tim Prabowo Suntik Kepercayaan Pasar, Rupiah Tak Lagi Terkapar

Whats New
Kembangakan Energi Hijau, TAPG dan Aisin Takaoka Bentuk Joint Venture Company

Kembangakan Energi Hijau, TAPG dan Aisin Takaoka Bentuk Joint Venture Company

Whats New
Saham Airbus Sempat Menukik Hampir 12 Persen, Apa Sebabnya?

Saham Airbus Sempat Menukik Hampir 12 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Minat Masyarakat Belanja di Toko dengan 'Paylater' Tumbuh Pesat

Minat Masyarakat Belanja di Toko dengan "Paylater" Tumbuh Pesat

Whats New
'Fintech Lending' Easycash Tunjuk Nucky Poedjiardjo Jadi Dirut

"Fintech Lending" Easycash Tunjuk Nucky Poedjiardjo Jadi Dirut

Whats New
Fenomena 'Makan Tabungan' Terjadi di Kelas Menengah Bawah, Ini Penyebabnya

Fenomena "Makan Tabungan" Terjadi di Kelas Menengah Bawah, Ini Penyebabnya

Whats New
Kemenperin: Hilirisasi Rumput Laut Punya Potensi Pasar Rp 193 Triliun

Kemenperin: Hilirisasi Rumput Laut Punya Potensi Pasar Rp 193 Triliun

Whats New
Hadapi Kredit Macet, OJK Minta Penyelenggara 'Paylater' Perkuat Mitigasi Risiko

Hadapi Kredit Macet, OJK Minta Penyelenggara "Paylater" Perkuat Mitigasi Risiko

Whats New
PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Berpengalaman, Simak Persyaratannya

PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Berpengalaman, Simak Persyaratannya

Work Smart
Beban Besar Prabowo-Gibran Menanggung Utang Pemerintahan Sebelumnya

Beban Besar Prabowo-Gibran Menanggung Utang Pemerintahan Sebelumnya

Whats New
Jurus Sri Mulyani Tolak Tawaran Investasi Berkedok Penipuan

Jurus Sri Mulyani Tolak Tawaran Investasi Berkedok Penipuan

Whats New
Hasil Riset: Pengguna 'Pay Later' Didominasi Laki-laki

Hasil Riset: Pengguna "Pay Later" Didominasi Laki-laki

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com