Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Herta
Dosen

Dosen FEB UMB dan Ekonom Indef

Di Balik Masih Tingginya Harga Minyak Goreng

Kompas.com - 10/06/2022, 16:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pemerintah menetapkan kebijakan DMO dengan menetapkan kewajiban pasokan ke dalam negeri yang berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.

Seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 30 persen dari volume ekspor masing–masing.

Dengan kebijakan DMO ini diharapkan pasar tidak lagi kekurangan pasokan minyak goreng, namun di sisi lain para pengusaha juga dapat tetap menikmati margin keuntungan dari kenaikan harga CPO dunia.

Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, pemerintah juga menerapkan kebijakan DPO di mana harga CPO di dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 9.300 per kilogram.

Harga DPO ini lebih rendah dari harga yang berlaku di pasar global di kisaran angka Rp 15.000 per kilogram.

Walaupun demikian, para pengusaha minyak goreng diyakini tidak akan mengalami kerugian karena mereka hanya menyalurkan 30 persen ke pasar domestik dari total ekspornya.

Melalui kebijakan DMO dan DPO ini, pemerintah mengklaim mampu menyalurkan minyak goreng sampai dengan 340 juta ton dalam satu bulan, jauh di atas kebutuhan pasar yang hanya mencapai 327 juta ton per bulan.

Oleh karena itu, melalui kebijakan DMO dan DPO, pemerintah memiliki keyakinan bahwa produk minyak goreng akan tersedia di pasar dalam jumlah cukup dengan tingkat harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Masalah rantai pasok

Namun dalam perkembangannya, kebijakan DMO dan DPO tidak serta merta mampu mengatasi masalah tingginya harga minyak goreng di pasaran.

Harga minyak goreng masih tetap tinggi, walaupun pemerintah telah mengeluarkan dan mengubah berbagai kebijakan.

Bahkan operasi pasar yang dilakukan pemerintah tidak mampu menurunkan harga minyak goreng di pasaran.

Sampai saat ini masih terjadi antrean pembelian minyak goreng untuk jenis curah.

Jika kita meyakini kebenaran klaim pemerintah terkait jumlah penyaluran minyak goreng yang lebih besar dari jumlah kebutuhannya, maka kita bisa menyimpulkan bahwa masalah mahalnya harga minyak goreng ini terletak di rantai pasok.

Selama ini, rantai pasok produk minyak goreng bisa dikatakan cukup panjang. Produk minyak goreng harus melewati beberapa aktor/pelaku pasar dari mulai pabrik sampai ke tangan konsumen.

Panjangnya rantai pasok di dalam industri minyak goreng mengakibatkan proses perdagangan minyak goreng menjadi tidak efisien.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com