Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Minta Dana PMN Rp 10 Triliun di 2023, buat Bangun Pembangkit Listrik di Pelosok

Kompas.com - 15/06/2022, 20:20 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Ilustrasidok PLN Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) meminta suntikan modal berupa penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 10 triliun untuk 2023. Dana tersebut bakal digunakan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di berbagai wilayah Indonesia, khususnya daerah terpencil.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, secara rinci sebesar Rp 2 triliun dari PMN tersebut dialokasikan untuk regional Jawa, Madura dan Bali sebesar Rp 2 triliun.

"Ini digunakan untuk menggantikan suplai listrik yang selama ini disediakan mandiri oleh masyarakat dan digantikan suplai listrik oleh PLN," ujar Darmawan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (15/6/2022).

Kemudian sebesar Rp 4,5 triliun dialokasikan untuk regional Sumatera-Kalimantan. Rencananya dana ini akan digunakan untuk membangun pembangkit listrik yang mengacu pada sumber daya setempat yakni Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Baca juga: PLN Pastikan Pelanggan Bisnis dan Industri Tak Kena Kenaikan Tarif Listrik

Selain itu, dana dari PMN itu juga akan digunakan untuk membangun transmisi untuk menghubungkan kelistrikan di daerah-daerah terpencil, serta menyambungkan listrik ke pelanggan-pelanggan di wilayah tersebut.

Lalu sisanya, sebesar Rp 3,5 triliun dialokasikan untuk Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara. PMN ini bakal digunakan untuk membangun infrastruktur pembangkit listrik dengan sumber daya setempat.

Adapun pembangkit yang akan dibangun yakni Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG).

"Selain itu juga digunakan untuk membangun transmisi guna menghubungkan kelistrikan di daerah-daerah terpencil, dan menyambung pelanggan untuk listrik berkeadilan," kata Darmawan.

Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Naik Per 1 Juli, Ini Cara Menurunkan Daya Listrik ke PLN

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com