Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Sosialisasi PPS Serentak, Ditjen Pajak: Bukan "Jebakan Batman" buat Wajib Pajak

Kompas.com - 17/06/2022, 10:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sosialisasi serentak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) jelang penutupan program pada 30 Juni 2022.

Salah satu sosialisasi PPS dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat di Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022).

Kepala KPP Madya Jakarta Pusat, Oding Rifaldi mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk menarik atensi para wajib pajak (WP) yang luput atau belum mengungkapkan harta. Sebab pasca 30 Juni 2022, PPS akan berakhir.

"Pemerintah bersama DPR sudah menetapkan adanya program pengungkapan sukarela. Jadi ini bagian dari UU HPP di mana WP diberi kesempatan untuk mengungkapkan apabila ada harta yang belum dilaporkan," kata Oding saat ditemui di Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Tinggal 16 Hari, Ini Tata Cara Lapor Harta PPS via DJP Online

Oding menuturkan, tujuan program PPS adalah memberi kesempatan bagi WP untuk mengungkapkan harta. PPS atau yang lebih dikenal dengan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II memberi kesempatan kepada WP yang sudah ikut tax amnesty tahun 2016.

Begitu pun memberikan kesempatan kepada WP Orang Pribadi (OP) yang belum mengungkapkan harta pada tahun 2016-2020 dalam SPT Tahunan.

"Mungkin masih ada sebagian yang terlewat atau masih belum diungkapkan, masih diberikan kesempatan. Kemudian dengan itu kita pengin meningkatkan kepatuhan WP," ucap Oding.

Lebih lanjut Oding menyebut, ada beragam manfaat ketika mengikuti PPS. Selain tarif PPh final yang lebih rendah, WP juga tidak akan dikenakan sanksi 200 persen dari PPh yang kurang dibayar sesuai Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.

Baca juga: Tinggal 24 Hari Lagi, DJP Sebar 18 Juta E-mail Imbau Wajib Pajak Lapor Harta PPS

Bukan "jebakan batman"

Lalu, peserta kebijakan I PPS juga mendapat manfaat data yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan maupun penuntutan pidana.

"Ini bukan jebakan batman. Justru kita memberikan kesempatan karena kalau WP tidak mengungkapkan, dia akan terkena tarif tinggi 30 persen. Tapi dengan PPS ini, kita berikan kesempatan termasuk pula ada harta-harta yang ada di luar negeri," jelas Oding.

Sebagai informasi mengutip laman resmi Ditjen Pajak, sudah 87.667 wajib pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga 16 Juni 2022 pukul 08.00 WIB.

Harta yang diungkap oleh WP itu mencapai Rp 195,90 triliun. Atas harta tersebut, negara sudah menerima uang tebusan sebesar Rp 19,52 triliun.

Lebih rinci, deklarasi harta di dalam negeri dan harta repatriasi menjadi harta yang diungkap paling besar, yakni Rp 170,72 triliun. Kemudian diikuti oleh deklarasi harta luar negeri Rp 15,35 triliun, dan harta yang diinvestasi sebesar Rp 9,81 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com