Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan Aturan Baru, OJK Atur Investasi Pembelian Saham oleh Perusahaan Pembiayaan

Kompas.com - 19/06/2022, 21:26 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, ketentuan baru ini menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan.

Baca juga: Tingkatkan Pengawasan, OJK Gandeng Otoritas Australia dan Jepang

"Perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham," kata dia dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com, Minggu (19/6/2022)

Ia menambahkan, peraturan tersebut berlaku untuk tujuan investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.

Anto mengimbau, perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya.

"Paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan," sebut dia.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal peraturan ini diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yaitu 18 Mei 2022.

Sedikit catatan, POJK Nomor 7/POJK.05/2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan.

Selain itu, POJK ini juga dimaksudkan untuk membantu penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.

Baca juga: Ramai Dibahas, Apa Kaitan Erick Thohir dengan Pemilik Saham GoTo?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com