Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Lima Ventura

Kompas.com - 16/06/2022, 12:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura PT Lima Ventura.

Pencabutan ini dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, dengan dicabutnya izin usaha oleh OJK ini, PT Lima Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah PT Amanah Finance

"Perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kompas.com, Kamis (16/6/2022).

Ia menambahkan, PT Lima Ventura wajib untuk menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh pasangan usaha dan debitor maupun seluruh kreditor sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan juga wajib melaksanakan proses pengembalian barang jaminan atas pembiayaan yang berada di perusahaan bagi seluruh pasangan usaha dan debitor yang telah lunas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Tingkatkan Pengawasan, OJK Gandeng Otoritas Australia dan Jepang

Ihsanuddin menjelaskan, perusahaan juga perlu memberikan informasi secara jelas kepada pasangan usaha dan debitor mengenai mekanisme pembayaran angsuran untuk seluruh pasangan usaha dan debitor.

Selain itu, ia menyebut perusahaan wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.

Perusahaan Modal Ventura PT Lima Ventura wajib mengikuti kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura.

"Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan," tandas dia.

Sebagai informasi, Perusahaan Modal Ventura PT Lima Ventura beralamat di Jalan TB Simatupang Kav.18, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca juga: OJK Layangkan Surat Peringatan Ketiga Kepada Tim Likuidasi Dana Pensiun Union Carbide Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com