Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Pengawasan, OJK Gandeng Otoritas Australia dan Jepang

Kompas.com - 06/06/2022, 10:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kerja sama dengan The Australian Prudential Regulation Authority (APRA) dan Japan Financial Services Agency (JFSA) untuk meningkatkan kapasitas pengaturan dan pengawasan serta pengembangan industri jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, penandatanganan MoU dengan APRA tentang Mutual Co-operation in Banking and Insurance Supervision meliputi peningkatan kapasitas, pertukaran informasi, cross-border establishment, pengawasan berkelanjutan, dan manajemen krisis.

Sedangkan, kelanjutan kerja sama dengan JFSA melalui penandatangan EoL tentang Innovation in the Financial Sector dilakukan sebagai upaya optimalisasi inovasi digital di sektor jasa keuangan.

Baca juga: Elon Musk: Jumlah Karyawan Tesla Bakal Bertambah, tetapi Gajinya Disesuaikan

Hal tersebut mencakup mekanisme rujukan antara financial innovator dan otoritas terkait, potensi proyek inovasi bersama, kerja sama antara industri Fintech, dan pertukaran informasi.

"Sektor keuangan saat ini sudah sangat berkembang sehingga permintaan konsumen akan produk dan jasa meningkat lebih cepat. Oleh karena itu, adopsi teknologi inovasi oleh lembaga keuangan dan kerja sama lintas negara perlu dilakukan," kata dia dalam siaran pers dikutip Kompas.com, Senin (6/6/2022).

Selain penandatanganan MoU dan EoL, OJK juga menggelar diskusi secara virtual membahas isu terkini sektor keuangan bertemakan Embracing the Ineviable: New Financial Sector's Landscape.

Diskusi ini dihadiri beberapa pimpinan lembaga internasional, yaitu Chairman of APRA Wayne Byres, Director General of Strategy Development and Management Bureau JFSA Matsuo Motonobu, Deputy Governor of Korean Financial Supervisory Service Lee Jin-Seok, dan Chief Risk Officer of China Banking and Insurance Regulatory Commission Liu Fushou.

Wimboh menyampaikan, pandemi Covid-19 telah mengubah perilaku konsumen ke arah saluran yang lebih efisien, berkelanjutan, dan terdigitalisasi di semua aspek kehidupan.

Ia bilang, perubahan tersebut memberikan peluang sekaligus memunculkan berbagai jenis risiko bagi sektor keuangan.

Baca juga: Minyak Goreng Curah Rakyat, Lutfi: Seluruh Proses Akan Berbasis Digital

Selain itu, ia menambahkan, tantangan global yang signifikan seperti perubahan iklim, ketegangan geopolitik, perubahan tren demografi, dan peraturan yang berkembang juga akan berdampak signifikan pada sektor keuangan. Tren dan perkembangan makro tersebut menjadi penting bagi otoritas keuangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Saya yakin inilah saat yang tepat bagi kita untuk saling belajar dari pengalaman masing-masing dalam menyikapi perubahan dan dinamika tersebut. Oleh karena itu, diskusi hari ini berfungsi sebagai platform yang bagus bagi kita untuk bertukar informasi dan untuk lebih memperkuat kolaborasi kita dalam mencapai pemulihan ekonomi global," kata dia.

Isu penting lainnya yang dibahas dalam diskusi ini adalah terkait perubahan iklim yang bisa mempengaruhi stabilitas keuangan. Dengan demikian, lembaga keuangan didorong untuk mengubah bisnis mereka menjadi keberlanjutan karena semakin banyak konsumen yang menyadari dampak dari investasi mereka.

"Mengantisipasi isu dimaksud, OJK telah meluncurkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021-2025), yang berfokus pada pengembangan ekosistem yang komprehensif. Selanjutnya, di awal tahun ini, OJK bersama kementerian terkait meluncurkan Indonesia Green Taxonomy Edition 1.0," tutup Wimboh.

Baca juga: Soal Kenaikan Harga Tiket Candi Borobudur, Luhut: Saya Mendengar Banyak Sekali Masukan...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com