Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Pastikan Per 1 Juli, Beli Pertalite atau Solar Tanpa Kode QR Masih Dilayani

Kompas.com - 30/06/2022, 18:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) Tbk mengatakan, proses pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite maupun Solar masih seperti biasa. Meskipun per 1 Juli 2022 besok, pendaftaran di situs MyPertamina sudah dibuka.

"Jadi saya luruskan jangan sampai beranggapan bahwa besok harus punya QR Code, kalau enggak ditolak, saya katakan itu tidak benar. Jadi selama proses pendaftaran, semua proses pembelian masih seperti biasa," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/6/2022).

Lebih lanjut kata Irto, masyarakat bisa melakukan pendaftaran di situs subsiditepat.mypertamina.id.

Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Bakal Gunakan MyPertamina Juga?

Pendaftaran dilakukan untuk memastikan mekanisme penyaluran BBM subsidi makin tepat sasaran.

Setelah melakukan pendaftaran di situs web subsiditepat.mypertamina.id, pendaftar akan menerima kode QR untuk bertransaksi di SPBU Pertamina. Namun, dalam proses uji coba ini penggunaan QR Code belum berlaku.

Baca juga: Cara Daftar MyPertamina Tanpa Aplikasi dan Smartphone

Pengendara motor belum wajib daftar MyPertamina

Irto menegaskan, pendaftaran transaksi pembelian BBM Pertalite dan Solar yang berlaku Jumat besok, baru berlaku untuk kendaraan mobil.

"Saya tegaskan di sini, untuk pendaftaran saat ini kita buka untuk kendaraan roda empat ya, khususnya Pertalite. Untuk Solar sesuai dengan Perpres 191/2014," jelasnya.

Sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil yang mengonsumsi Pertalite, pendaftaran terbuka untuk semua jenis kendaraan.

"Kalau untuk pendaftaran ini sekali lagi karena Pertalite itu masih terbuka, revisi Perpres-nya belum ada sehingga itu terbuka untuk semua kendaraan, kecuali roda dua tadi ya, itu nggak perlu daftar dulu," lanjut Irto.

Baca juga: Warga Resah Ada Larangan HP di SPBU, Pertamina: Enggak Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina, Cukup Tunjukkan QR Code

Cara Daftar MyPertamina

Berikut tahapan pendaftaran di website MyPertamina:

- Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP, STNK, foto kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.

- Buka website subsiditepat.mypertamina.id.

- Centang informasi memahami persyaratan, klik 'Daftar Sekarang'.

- Ikuti instruksi dalam website tersebut.

- Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan atau cek status pendaftaran di website secara berkala.

- Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com