Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/07/2022, 21:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk kembali memberlakukan tariff adjustment bagi pelanggan rumah tangga menengah ke atas dengan daya listrik 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas mulai 1 Juli 2022.

Langkah ini dilakukan agar alokasi subsidi listrik bisa lebih tepat sasaran dengan tetap menjaga kondisi keuangan negara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN akan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan.

"Kami tetap berkomitmen untuk memberikan akses listrik yang andal bagi seluruh masyarakat dan subsidi listrik bisa lebih tepat sasaran. No one left behind adalah prinsip kami. Energi yang merata bagi seluruh rakyat," ujar Darmawan dalam siaran pers, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Daftar 10 Perusahaan Penerima PMN BUMN Rp 73 Triliun dan Rincian Penggunaan Dananya

Meskipun total kompensasi untuk kategori pelanggan mampu pada periode 2017-2021 mencapai Rp 4 triliun, ini tidak lantas membuat PLN menyurutkan langkah dalam memastikan pasokan listrik yang prima bagi masyarakat.

Di sisi lain, kenaikan tarif listrik juga merupakan dampak gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 1 dolar AS berakibat kenaikan BPP Rp 500 miliar.

"Sehingga pada 2022 diproyeksikan pemerintah menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun jika tidak ada langkah enforcement," ujar Darmawan.

Baca juga: Disentil Jokowi soal Efisiensi, Berapa Sebenarnya Subsidi yang Disalurkan Sri Mulyani ke PLN-Pertamina?

Di tahun ini, pemerintah masih memberikan dukungan subsidi dan kompensasi kepada pelanggan sebesar Rp 125 triliun, yang terdiri atas subsidi Rp 62 triliun dan kompensasi Rp 63 triliun.

Darmawan memastikan, skema subsidi listrik ini akan terus diperbaiki. Pencocokkan data dan akurasi data terus dilakukan PLN agar alokasi subsidi dan kompensasi ini bisa tepat sasaran.

"Sehingga anggaran APBN ke depan dapat terus dialokasikan untuk program-program yang lebih luas asas kemanfaatannya dan berkeadilan sosial," tegas Darmawan.

Baca juga: Dapat PMN Rp 10 Triliun, Ini yang Mau Dilakukan PLN

Darmawan juga menegaskan sejak 2015 bahkan pemerintah sudah harus menanggung beban selisih antara tarif listrik dengan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik melalui APBN.

Pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi Rp 94,17 triliun sejak 2017 sampai dengan 2021.

"Namun, selama kurun waktu itu, kelompok masyarakat mampu, yaitu pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas juga menerima bantuan pemerintah tersebut," ujar Darmawan.

Baca juga: Bank Dunia Proyeksi Subsidi Energi Buat PLN dan Pertamina Bengkak Jadi 1,5 Persen PDB

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com