Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik Naik, PLN Pastikan Subsidi Tepat Sasaran

Kompas.com - 06/07/2022, 21:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk kembali memberlakukan tariff adjustment bagi pelanggan rumah tangga menengah ke atas dengan daya listrik 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas mulai 1 Juli 2022.

Langkah ini dilakukan agar alokasi subsidi listrik bisa lebih tepat sasaran dengan tetap menjaga kondisi keuangan negara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN akan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan.

"Kami tetap berkomitmen untuk memberikan akses listrik yang andal bagi seluruh masyarakat dan subsidi listrik bisa lebih tepat sasaran. No one left behind adalah prinsip kami. Energi yang merata bagi seluruh rakyat," ujar Darmawan dalam siaran pers, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Daftar 10 Perusahaan Penerima PMN BUMN Rp 73 Triliun dan Rincian Penggunaan Dananya

Meskipun total kompensasi untuk kategori pelanggan mampu pada periode 2017-2021 mencapai Rp 4 triliun, ini tidak lantas membuat PLN menyurutkan langkah dalam memastikan pasokan listrik yang prima bagi masyarakat.

Di sisi lain, kenaikan tarif listrik juga merupakan dampak gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 1 dolar AS berakibat kenaikan BPP Rp 500 miliar.

"Sehingga pada 2022 diproyeksikan pemerintah menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun jika tidak ada langkah enforcement," ujar Darmawan.

Baca juga: Disentil Jokowi soal Efisiensi, Berapa Sebenarnya Subsidi yang Disalurkan Sri Mulyani ke PLN-Pertamina?

Di tahun ini, pemerintah masih memberikan dukungan subsidi dan kompensasi kepada pelanggan sebesar Rp 125 triliun, yang terdiri atas subsidi Rp 62 triliun dan kompensasi Rp 63 triliun.

Darmawan memastikan, skema subsidi listrik ini akan terus diperbaiki. Pencocokkan data dan akurasi data terus dilakukan PLN agar alokasi subsidi dan kompensasi ini bisa tepat sasaran.

"Sehingga anggaran APBN ke depan dapat terus dialokasikan untuk program-program yang lebih luas asas kemanfaatannya dan berkeadilan sosial," tegas Darmawan.

Baca juga: Dapat PMN Rp 10 Triliun, Ini yang Mau Dilakukan PLN

Darmawan juga menegaskan sejak 2015 bahkan pemerintah sudah harus menanggung beban selisih antara tarif listrik dengan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik melalui APBN.

Pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi Rp 94,17 triliun sejak 2017 sampai dengan 2021.

"Namun, selama kurun waktu itu, kelompok masyarakat mampu, yaitu pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas juga menerima bantuan pemerintah tersebut," ujar Darmawan.

Baca juga: Bank Dunia Proyeksi Subsidi Energi Buat PLN dan Pertamina Bengkak Jadi 1,5 Persen PDB

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com