Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - Diperbarui 11/07/2022, 10:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

- Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan melakukan verifikasi.

- Jika sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran.

- Jika pembuatan akun selesai, langkah selanjutnya adalah masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id atau login Prakerja.

- Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, klik 'Lanjutkan".

- Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

Baca juga: Update Harga BBM di Seluruh SPBU Pertamina per Juli 2022

- Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.

- Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor HP, klik "Kirim".

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik "Verifikasi".

- Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi Anda Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".

- Setelah itu, masyarakat harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.

- Selesai mengisi tes, maka hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.

- Setelah itu, Anda harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar klik "Mulai Tes".

- Setelah selesai tes, pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi gelombang.

- Pilih gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung".

- Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com