Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - Diperbarui 11/07/2022, 10:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

- Tahap pendaftaran selesai. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang.

Syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 36

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca juga: Mau Masak Daging Kurban? Cek Promo Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Ketentuan unggah KTP dan Foto Selfie

Saat akan mendaftar Kartu Prakerja, Anda wajib melakukan verifikasi dengan mengunggah foto KTP dan foto selfie atau swafoto. Perhatikan ketentuan unggah foto KTP saat daftar Kartu Prakerja sesuai panduan.

Misalnya unggah foto KTP langsung dari kamera HP secara jelas. Jika Anda mengakses lewat komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser ponsel. Kemudian, saat verifikasi foto wajah, lakukan swafoto menggunakan kamera HP dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pastikan wajah terlihat dengan jelas dan dengan pencahayaan yang cukup.

- Pastikan wajah memenuhi 80 persen dari frame foto (close-up).

- Pastikan tidak menggunakan aksesoris seperti topi, kacamata, dan lain-lain.

- Foto yang diambil tidak disertai foto KTP.

- Izinkan akses lokasi dengan tap tombol allow saat notifikasi muncul.

Baca juga: Dirut Pertamina Klaim Harga Asli Pertalite Rp 17.200 Per Liter

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com