Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Bakal Cabut Kebijakan DMO dan DPO Sawit, asal...

Kompas.com - 26/07/2022, 14:36 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan mencabut kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sawit, jika pengusaha industri minyak goreng mau berkomitmen memastikan ketersediaan minyak goreng ada dengan harga terjangkau.

"Asal pengusaha komitmen untuk memenuhi dalam negeri minyak curah itu minyak kemasan. Asal ada komitmen dan pasti tidak melanggar untuk kepentingan bersama saya pertimbangkan DMO-DPO dicabut, kalau tidak kan nanti susah lagi," ujarnya saat pelepasan ekspor produk baja di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Oleh sebab itu, Mendag berencana akan melakukan pertemuan dengan pengusaha industri sawit untuk membicarakan hal ini.

Baca juga: Kapan Kebijakan DMO dan DPO Sawit Dihapus? Ini Kata Kemendag

"Saya usahakan untuk daring, kami akan rapat diatur Sekjen, asal komitmennya kuat kesepakatan gentlement agreement. Repot juga dagang minyak diatur, diadministrasikan, salah dihukum repot juga," bebernya.

Sebelumnya Mendag Zulkifli Hasan sedang mempertimbangkan untuk menghapus kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) kepada produsen minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Pertimbangan itu sebagai upaya untuk mempercepat ekspor CPO. Sebab Zulkifli melihat tangki-tangki CPO milik produsen masih terisi.

"Karena tangki-tangki belum kosong, saya akan pertimbangkan, saya akan ketemu teman-teman, kalau pengusaha komitmen penuhi DMO itu, mungkin pertimbangkan DMO enggak perlu lagi. Lagi kami pertimbangkan, biar ekspor dipercepat," ujarnya usai meninjau pasar Cibinong, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Pemerintah Hapus Pungutan Ekspor CPO, Harga TBS Sawit Hanya Naik Rp 250 Per Kg

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com