Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ojek Online Naik, Ini Kata Grab

Kompas.com - 09/08/2022, 20:45 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia.

Tarif ojek online naik ini diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang dikeluarkan sejak tanggal 4 Agustus 2022.

Menanggapi hal itu, Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan, pihaknya akan senantiasa mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku dan mendukung segala upaya pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian pasca pandemi Covid-19.

Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Bos Bluebird: Beda Tipis dengan Tarif Taksi

Pihaknya pun hingga saat ini sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai tarif ojek online ini, serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform Grab.

"Kami sedang mempelajari dengan cermat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

"Kami pun sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan ini serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalamplatform kami. Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baik," sambung dia.

Untuk diketahui, dengan kebijakan tersebut perusahaan ojek online roda dua berbasis aplikasi di Indonesia seperti Gojek dan Grab harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat 10 hari kelender kerja. Dengan begitu, tarif ojek online naik paling lambat pada 14 Agustus 2022.

Adapun besaran kenaikkan tarif ojek online ini beragam berdasarkan sistem zonasi.

Baca juga: Asosiasi Minta Kenaikan Tarif Ojek Online Perhatikan Harga BBM

Selengkapnya, berikut rincian tarif ojek online per Agustus 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 s.d Rp 13.000

Baca juga: Berdasarkan Aturan Baru, Ini Besaran Kenaikan Tarif Ojek Online di Jabodetabek

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com