Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo: Batas Akhir Penghentian Siaran TV Analog Tetap 2 November 2022

Kompas.com - 12/08/2022, 06:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan batas akhir penghentian siaran TV analog tetap pada 2 November 2022.

Hal ini disampaikan Kemenkominfo menanggapi putusan hak uji materiil (judicial review) Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

"Jadi secara prinsip, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian keterangan tertulis Kemenkominfo melalui laman resmi Kominfo, Kamis (11/8/2022).

Adapun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi analog  (Analog Switch Off/ASO) paling lambat 2 tahun setelah disahkan.

Sehingga, Analog Swift Off (ASO) paling lambat dihentikan pada 2 November 2022.

Baca juga: Kisah Penjual TV Analog Bertahan dari Gempuran TV Digital, Diobral Rp 200.000 Agar Laku

Semetara itu, MA mengabulkan Hak Uji Materiil PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, yang diajukan oleh Lombok Nuansa Televisi (Lombok TV).

Keputusan MA tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021. Alasannya, pasal dimaksud bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja. 

Pasal 81 Ayat 1 dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 berbunyi "LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing,"

"Dengan demikian, Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung," tulis Kominfo.

Baca juga: Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo

Kemenkominfo mengatakan, hingga saat ini, belum menerima salinan Putusan MA terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Karenanya, Kemenkominfo masih melakukan kajian berdasarkan informasi dari pemberitaan media.

"Kajian komprehensif baru dapat dilakukan setelah diterimanya salinan putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo sebagai dampak dari Putusan MA tersebut," demikian keterangan tertulis Kominfo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com