Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison mengatakan, Perba ini mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.
“Hal tersebut antara lain dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP. Tentunya turut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia,” imbuh Aldison.
Perba ini juga melakukan efisiensi terhadap tata cara pengusulan aset kripto yang diperdagangkan selama Bursa Berjangka Aset Kripto belum terbentuk.
Dengan terbitnya Perba ini, penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan unsur-unsur dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha.
Sehingga, proses penilaian akan lebih cepat dan akurat.
Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum, calon pedagang fisik aset kripto yang akan melakukan listing atau delisting jenis aset kripto yang telah ditetapkan, wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti.
“Dengan diterbitkannya Perba ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dalam bertransaksi di pasar fisik aset kripto,” pungkas Aldison.
Berikut adalah daftar beberapa aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto:
Ethereum, Klaytn, Solaria, Teron, lota, Luna coin, Und con, Polkadot, The Sandbox, Bitcoin, Cosmos, Ox, Litecoin, Cardano, Chainlink, Uniawap, Stellar, Binance usd, XRP, Tron, Decentraland, Enjin coin, Uma, Polygon, Basic Attention token, REN, Qtum, SXP True usd.
Kemudian ada BNB, Tetha Networkc Synthetix, Compound, Cronos, Vechain Aurora, Status, Cartcat, Doge coin, Maker, Tether, Stori, Venus protocol, Pat Dollar, Kaber network, Crystal, Ditcoin diamond, Ardor, Ontology, Juit, XDC Network, Band protorn, Pas gald, Ankr, Tenx, Diobote, Ampleforth, Orion protocal, Dent, Request, Lyke, Wax, Lisk, EtormX, Looes network, Metadium, Coti, High performance blockchain, Terra, ID4, Bakery token, dan masih banyak lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.