Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub dan PT ASDP Indonesia Ferry Kerja Sama Pemanfaatan Pelabuhan Ajibata dan Ambarita

Kompas.com - 15/08/2022, 20:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menandatangani perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Perasional Barang milik negara (KSPO BMN) Pelabuhan Ajibata dan Pelabuhan Ambarita yang terletak di Kawasan Danau Toba.

Penandatanganan perjanjian KSPO BMN ini dilakukan di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Marta Hardisarwono mengatakan, pemerintah terus mendorong optimalisasi BMN untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui skema pembiayaan KPBU maupun KSP pada BMN kepada pihak lain.

Menurut Marta, pengelolaan Pelabuhan Ajibata dan Pelabuhan Ambarita termasuk pemanfaatan fasilitas utama dan penunjang yang diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan ekonomi.

"Dan ini juga untuk mendorong partisipasi masyarakat maupun pihak lain ikut serta melalui skema kerja sama dengan pihak pengelola dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah," kata Marta dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca juga: ASDP Indonesia Ferry Catatkan Laba Bersih Rp 340 Miliar Semester I-2022

Marta meminta seluruh pihak yang terlibat dalam kerja sama tersebut dapat mematuhi aturan yang ada dan menjaga kualitas pelayanan dan kebersihan fasilitas.

"Saya juga berharap bahwa skema perjanjian kerja sama ini akan menjadi role model pemanfataan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan," ujarnya.

Baca juga: Fakta Pelabuhan Ajibata Sumatera Utara yang Diresmikan Presiden Jokowi

Sementara itu, Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) Junaidi mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, objek BMN yang akan dilakukan Kerja Sama Pemanfaatan Operasional (KSPO) berupa lahan dan bangunan di Pelabuhan Ajibata serta bangunan di Pelabuhan Ambarita.

Ia mengatakan, jangka waktu pemanfaatan tersebut selama 25 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang.

"Proses Pemilihan Mitra KSPO ini dilaksanakan dengan mekanisme penunjukan langsung kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengingat objek pemanfaatan dalam bentuk KSPO tersebut merupakan BMN yang bersifat khusus," kata Junaidi.

Baca juga: Jelang Nataru, Kapal Feri Rute Ambarita-Ajibata Danau Toba Ditambah

Junaidi mengatakan, kontribusi yang diberikan kepada negara nantinya berupa kontribusi tetap tahun pertama minimal sebesar Rp 73.963.814 dengan kenaikan sebesar 1,78 persen per tahun.

Kontribusi tetap ini, kata dia, dibayarkan setiap tahun oleh mitra KSPO hingga akhir jangka waktu pemanfaatan sesuai perjanjian.

Selain itu, ada sistem pembagian keuntungan KSPO minimal sebesar 70,67 persen dari Laba Bersih.

"Pembagian keuntungan tersebut dilakukan apabila pemanfaatan BMN menghasilkan keuntungan berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik," ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com