Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Penukaran Uang Rupiah Baru 2022 Tanpa Syarat Khusus, tetapi..

Kompas.com - 18/08/2022, 19:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memastikan masyarakat sudah dapat melakukan penukaran uang rupiah emisi tahun 2022 mulai hari ini di BI maupun perbankan.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, proses penukaran uang pun cukup mudah, yaitu melalui laman pintar.bi.go.id, kas keliling BI, maupun perbankan.

Berbeda dengan penukaran Uang Rupiah Khusus (URK) seperti uang bersambung dan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75, penukaran uang baru 2022 ini tidak memerlukan persyaratan khusus.

"Jadi prinsipnya ini berbeda dengan UPK 75 tidak ada persyaratan KTP, tidak ada persyaratan apapun," ujarnya saat Taklimat Media virtual, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Mudah, Ini Cara Mengambil Uang di ATM BRI dengan Kartu dan Tanpa Kartu

Pasalnya, uang baru 2022 ini merupakan uang rupiah seperti yang beredar pada umumnya dan bukan uang langka seperti uang bersambung maupun UPK 75 yang dicetak terbatas.

Hanya saja kata Marlison, selama 2 bulan pertama ini BI masih memberlakukan pembatasan jumlah penukaran uang baru 2022 lantaran 2 bulan ke depan merupakan masa pengenalan uang baru 2022.

Hal ini agar uang baru 2022 ini dapat tersebar dengan merata dan seluruh masyarakat bisa mendapatkannya dengan nominal yang sama, yaitu Rp 1 juta. Apalagi di awal peluncuran uang baru 2022, tentu antusiasme masyarakat akan sangat tinggi.

"Sebagai awal tentunya kita membatasi jumlahnya saja supaya bisa kita atur (penyebarannya) dengan baik. Setelah itu berapapun yang masyarakat butuhkan akan kita penuhi karena itu memang kebutuhan masyarakat," jelasnya.

Namun, untuk penukaran melalui perbankan, BI tidak membatasi nominal penukaran uang baru 2022. Sebab, setiap bank memiliki kebijakan masing-masing.

Selain itu, BI juga sudah mendistribusikan uang baru 2022 kepada seluruh perbankan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bank.

"Di perbankan sebenarnya kita tidak ada pembatasan maksimal sama sekali. Kita serahkan sepenuhnya kepada perbankan sesuai dengan ketersediaan yang ada. Mau tukar 1 pak, 2 pak, silakan saja kepada perbankan. Tidak ada masalah di sana," tukasnya.

Untuk mekanisme penukaran uang baru 2022 di bank, masyarakat hanya perlu mendatangi kantor bank terdekat dan menanyakan apakah sudah tersedia uang baru 2022 atau belum.

"Bisa juga masyarakat tanya ke banknya, masyarakat punya bank di mana tanya saja sudah tersedia uang baru belum. Kalau sudah ya dia berhak ke bank meminta karena kita juga drop ke bank-bank semuanya," tutur Marlison.

Baca juga: Penukaran Uang Rupiah Baru 2022 Dimulai Hari Ini, Simak Caranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com