Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penukaran Uang Rupiah Baru 2022 Dimulai Hari Ini, Simak Caranya

Kompas.com - 18/08/2022, 14:26 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan 7 pecahan uang tahun emisi 2022. Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru 2022 silakan simak artikel berikut.

Perlu diketahui, uang baru 2022 ini berupa uang kertas dengan nominal Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Uang baru 2022 ini sudah mulai berlaku dan dapat dijadikan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia mulai 17 Agustus 2022.

Baca juga: BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Rupiah Baru Hari Ini, Apa Saja?

Ilustrasi uang baru alias uang kertas emisi 2022Bank Indonesia Ilustrasi uang baru alias uang kertas emisi 2022

Pengeluaran uang tahun emisi 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT ke-77 RI menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Kendati demikian, masyarakat tidak perlu terburu-buru melakukan penukaran uang baru 2022 ini karena uang rupiah baik berbentuk kertas maupun logam tahun emisi sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran.

Tapi jika Anda tidak sabar untuk melihat secara langsung bentuk uang baru 2022 ini, yuk simak cara tukar uang baru 2022 berikut ini.

Baca juga: 7 Uang Rupiah Baru Diluncurkan, Sri Mulyani: Di Setiap Lembarnya Terdapat Cerita dan Narasi Kebangsaan


Cara tukar uang rupiah baru 2022

Berdasarkan laman website BI, pemesanan penukaran uang baru 2022 dapat dilakukan melalui kas keliling melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi tukar uang baru 2022 tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Namun harap diingat, pelaksanaan penukaran uang baru 2022 dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebagai informasi, pengeluaran dan pengedaran uang baru 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-undang (UU) Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU.

Baca juga: Minat Koleksi Uang Bersambung dari BI? Ini Rincian Harga dan Cara Belinya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com